Breaking News

HUKUM PADMA Indonesia Desak Polda NTT Hentikan Laporan terhadap Ketua ARAKSI 08 Aug 2021 23:23

Article image
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa. (Foto: Dokpri GG)
PADMA Indonesia juga mengajak Solidaritas Masyarakat dan Pers untuk melawan kriminalisasi terhadap Penggiat Anti Korupsi dan Pers yang berani membongkar mafiosi Korupsi Berjamaah di NTT.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia menegaskan agar publik tidak terpancing dengan manuvernya Alexon Lumba, SH. Mhum (dalam kapasitas sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov NTT), yang melaporkan Ketua ARAKSI, Alfred Baun ke Polda NTT atas kuasa dari Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, SH.

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan resmi kepada media ini, Minggu (8/8/2021) menerangkan bahwa hasil pemeriksaan administrasi oleh PADMA Indonesia ditemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada maladministrasi.

Pertama, bukti Laporan Polisi (LP) di Polda NTT tertera Pelapor atas nama Alexon Lumba, SH, Mhum sebagai Pribadi bukan sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov NTT atas Surat Kuasa Gubernur NTT pada tanggal 26 Juli 2021.

"Di sini jelas beliau (Alexon, red) melaporkan Saudara Alfred Baun selaku Ketua ARAKSI, atas nama pribadi bukan sebagai Kepala Biro Hukum atas Surat Kuasa Gubernur NTT dan tidak dijelaskan dalam bukti LP Surat Kuasa Gubernur NTT," ungkap Gabriel.

Kedua, Surat Panggilan Polda NTT kepada Saudara Fabian Latuan tertera LP terhadap Alfred Baun (Ketua ARAKSI) tertanggal 2 Juli 2021.

"Ini juga bukti maladministrasi yang dilakukan pihak Polda NTT; di mana tanggal LP saudara Alexon Lumba, SH. Mhum adalah pada tanggal 26 Juli 2021 bukan pada tanggal 2 Juli 2021," bebernya.

Gabriel mengaku, pihaknya menghargai saudara Fabianus Latuan yang belum memenuhi panggilan Polda NTT karena beliau taat pada UU Pers dan MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri terkait bukti karya jurnalistik yang harus taat pada UU Pers dan MoU.

Diterangkan bahaa terkait karya jurnalistik, pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan sebagaimana diatur dalam UU Pers, dapat melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Apabila Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dimuat pers bersangkutan maka bisa segera dilaporkan ke Dewan Pers bukan ke Polisi.

Selain itu, pers juga taat pada Kode Etik Jurnalistik; pihak Wartawan yang dipanggil menjadi Saksi juga taat pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yakni pemberitaan berimbang.

"Terpanggil untuk penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif di wilayah hukum Polda NTT, maka PADMA Indonesia mendesak Kapolda NTT dan Dirkrimum Polda NTT untuk tidak memproses Laporan Saudara Alexon Lumba, SH. Mhum yang mengaku dirinya Kepala Biro Hukum Pemprov NTT atas Surat Kuasa Gubernur NTT," tegas Gabriel.

PADMA Indonesia juga mendesak Kapolda NTT dan Dirkrimum Polda NTT untuk taat pada UU Pers dan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri terkait karya jurnalistik yang dijadikan bukti Laporan Tindak Pidana Umum.

"Kami juga mendesak Gubernur NTT untuk menindak tegas ASN di limlngkup Pemprov NTT yang telah bertindak untuk dan atas nama Gubernur NTT tanpa memperlihatkan bukti Surat Kuasa kepada publik," lanjutnya.

PADMA Indonesia juga mengajak Solidaritas Masyarakat dan Pers untuk melawan kriminalisasi terhadap Penggiat Anti Korupsi dan Pers yang berani membongkar mafiosi Korupsi Berjamaah di NTT.

"Kebenaran dan Keadilan selalu berada pada jalannya tanpa mampu dibendung oleh kekuasaan (kewenangan) yang justru dimanipulasi. Hentikan kriminalisasi terhadap penggiat Anti Korupsi agar NTT Bebas dari KKN," tandas Gabriel yang juga Ketua Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia ini.

--- Guche Montero

Komentar