Breaking News

EKONOMI Pajak Mobil Listrik Berlaku 2026, Gaikindo Ingatkan Pentingnya Insentif Jaga Daya Beli 27 Apr 2026 10:48

Article image
Meski pelaku industri menyambut baik asas keadilan dalam pengenaan pajak, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menekankan perlunya kehati-hatian dalam eksekusi kebijakan agar tidak mengganggu momentum pertumbuhan pasar kendaraan rama

JAKARTA, IndonesiaSatu.co Industri otomotif nasional tengah mencermati implementasi kebijakan pajak kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) yang mulai diberlakukan pada 2026. Meski pelaku industri menyambut baik asas keadilan dalam pengenaan pajak, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menekankan perlunya kehati-hatian dalam eksekusi kebijakan agar tidak mengganggu momentum pertumbuhan pasar kendaraan ramah lingkungan.

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menilai bahwa pengenaan pajak pada mobil listrik adalah langkah yang wajar dari sisi prinsip keadilan. Baginya, setiap kendaraan yang memanfaatkan fasilitas jalan raya memiliki kewajiban yang sama untuk berkontribusi melalui pajak.

"Pajak mobil listrik kan belum selesai, tapi itu adil. Artinya, sama-sama pakai jalan, harusnya bayar pajaknya sama," ujar Kukuh saat dikonfirmasi, akhir April 2026.

Tantangan Daya Beli dan Ketidakpastian

Kendati setuju dengan prinsip keadilan pajak, Gaikindo mengingatkan bahwa industri otomotif saat ini masih menghadapi tantangan berat, terutama terkait daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Pasar kendaraan listrik yang tengah tumbuh positif sangat sensitif terhadap perubahan harga.

Kukuh memperingatkan bahwa ketidakpastian mengenai skema pajak—termasuk belum adanya detail mengenai insentif dari pemerintah daerah—dapat memicu perilaku wait and see di kalangan konsumen. "Pasti ada dampaknya. Itu masalah bisnis. Jika beban pajak meningkat tanpa dukungan insentif yang jelas, daya tarik mobil listrik bagi konsumen bisa menurun," tegasnya.

Saat ini, produsen masih menunggu kepastian pelaksanaan aturan di tingkat provinsi. Mengingat pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kejelasan regulasi di level daerah menjadi kunci agar pasar tidak terjebak spekulasi.

Pemerintah Siapkan Ruang Evaluasi

Menanggapi kekhawatiran pelaku industri, pemerintah menyatakan tetap terbuka untuk melakukan evaluasi skema insentif. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berdiskusi dengan Gaikindo dan pelaku industri untuk merumuskan bentuk insentif yang paling ideal guna mendukung transisi kendaraan rendah emisi.

"Gaikindo mengundang, mau pameran mobil, tapi juga diskusi misalnya kalau perlu insentif, insentif seperti apa untuk mobil listrik dan lain-lain," kata Purbaya.

Di sisi lain, untuk menjembatani kebutuhan insentif di tingkat daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran kepada para gubernur. Surat tersebut menginstruksikan agar pemerintah daerah memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sebagai langkah konkret menjaga minat masyarakat sekaligus mencapai target transisi energi nasional.

Hingga akhir April 2026, pelaku industri masih menanti kepastian teknis penerapan kebijakan fiskal tersebut. Gaikindo berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tidak hanya adil dari sisi penerimaan negara, tetapi juga tetap kompetitif dalam menjaga minat beli masyarakat terhadap kendaraan listrik. ***

--- Sandy Javia

Komentar