OPINI Pasca-Putusan MK tentang Gibran, Quo Vadis Hukum Indonesia? 08 Oct 2026 11:43
Jika lembaga-lembaga lain yang dimaksud MK sebagai pemegang kewenangan konstitusional itupun diam, maka yang tamat bukanlah pendidikan seseorang, melainkan logika hukum kita sendiri.
Oleh: Valens Daki-Soo*
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, tidak boleh dibaca secara simplistis sebagai pernyataan bahwa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah sah.
Putusan ini justru menciptakan anomali yuridis yang akan dicatat dalam sejarah hukum tata negara Indonesia, yakni "ditolak secara formil, namun diakui bermasalah secara materiil".
Ditolak Karena "Legal Standing", Bukan Karena Terbukti Memenuhi Syarat
Amar putusan MK sangat jelas, yaitu "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima". Ada dua alasan yang melandasinya.
Pertama, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan peserta Pilpres 2024.
Kedua, permohonan dinilai telah melewati batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu.
MK menegaskan bahwa status pelantikan Gibran pada 20 Oktober 2024 secara otomatis mengakhiri seluruh tahapan proses kontestasi pemilu. Dengan demikian, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.
Ini adalah putusan niet ontvankelijke verklaard (NO). Secara hukum acara PHPU, logika ini dapat dipahami demi menjaga asas finalitas dan kepastian hukum pemilu.
Namun, ini penting untuk diperhatikan, masalah konstitusional baru muncul ketika MK -- meski sudah menyatakan NO -- tetap melanjutkan pertimbangan pada pokok perkara.
Pertimbangan Materiil Justru Menguatkan Keraguan
Inilah bagian paling krusial yang luput dari pemberitaan ataupun perhatian publik. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan:
"Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat."
MK bahkan merinci bahwa dokumen yang dijadikan dasar penyetaraan hanya berupa certificate of attendance, academic record, serta explanation of grades, dan dokumen tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan.
Lebih jauh, berdasarkan keterangan Dirjen Dikdasmen Gogot Suharwoto di persidangan, MK mencatat ketiadaan bukti dokumen ijazah atau sertifikat yang dilampirkan pada surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Padahal, syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden telah diatur secara imperatif-yuridis dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Persoalan hukum di sini bukan pada apakah Gibran kuliah di luar negeri atau tidak. Masalahnya adalah diksi "tamat". Hukum pemilu kita tidak mengenal istilah "pernah hadir", yang dikenal adalah "tamat". Certificate of attendance adalah bukti kehadiran, bukan bukti tamat. Dua hal itu berbeda secara yuridis.
Jika Mahkamah Konstitusi sendiri, sebagai the guardian of constitution alias pengawal konstitusi tidak menemukan bukti tamat tersebut, maka pertanyaan akademis yang sah adalah berikut ini.
Atas dasar verifikasi materiil apa KPU pada 2023 menyatakan Pasal 169 huruf r telah terpenuhi?
MK Melempar Bola ke Lembaga Lain
Yang paling menarik, MK secara eksplisit menyatakan bahwa perihal fakta tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat.
Kalimat ini adalah judicial signal. Dengan begitu MK mengatakan, "Kami tidak berwenang lagi karena sudah dilantik, silakan uji di lembaga lain."
Lalu "quo vadis" atau akan ke manakah hukum Indonesia setelah ini?
Menilik pendapat para pakar, hemat saya, setidaknya ada tiga pintu yang masih terbuka sebagai berikut.
Pertama, pintu Tata Usaha Negara. Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon adalah Keputusan TUN yang dapat diuji di PTUN jika didasarkan pada dokumen yang cacat hukum.
Kedua, pintu administrasi pendidikan. Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan Kemendikdasmen dapat diuji melalui mekanisme keberatan administratif dan Ombudsman.
Ketiga, pintu politik. DPR RI melalui fungsi pengawasan berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah tentang tata kelola penyetaraan ijazah luar negeri untuk jabatan publik tertinggi.
Para pemohon sebelumnya mencoba menggunakan asas contra non valentem agere non currit praescriptio -- daluwarsa tidak berlaku jika seseorang secara objektif belum bisa bertindak -- karena bukti baru terkait dokumen penyetaraan baru diperoleh April 2026 melalui sengketa informasi publik.
MK belum memberikan jawaban tuntas atas apakah asas itu dapat menjadi pengecualian tenggang waktu PHPU. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pembentuk UU ke depan.
Legalitas vs Legitimasi
Gibran Rakabuming Raka tetap sah sebagai Wakil Presiden RI secara hukum positif. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang lagi untuk mendiskualifikasinya melalui jalur PHPU.
Namun, dalam negara hukum, sah secara prosedural tidak selalu berarti tuntas secara moral dan akademis.
Putusan ini meninggalkan preseden berbahaya. Jika syarat tamat SMA yang imperatif dalam UU Pemilu dapat dipenuhi hanya dengan surat keterangan hadir, maka Pasal 169 huruf r kehilangan makna imperatifnya.
Hukum kita hari ini memilih finalitas di atas kebenaran materiil. Itu adalah pilihan yang bisa dimengerti demi stabilitas. Namun, catatan bahwa MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA itu akan tetap hidup dalam lembaran putusan dan bahkan dalam sejarah hukum di negara kita.
Jika lembaga-lembaga lain yang dimaksud MK sebagai pemegang kewenangan konstitusional itupun diam, maka yang tamat bukanlah pendidikan seseorang, melainkan logika hukum kita sendiri.
Itu sebabnya saya ajukan judul: Quo vadis (ke manakah) Hukum kita? Bahkan, quo vadis Indonesia?
*) Penulis pernah belajar filsafat dan hukum; entrepreneur dan politisi; pendiri Firma Hukum "Veritas Dignitas Salus"
Komentar