Breaking News

HUKUM Perjuangkan Hak Hukum Korban KDRT, PADMA Indonesia Desak Kejati DKI Segera Tindaklanjuti Putusan Praperadilan 03 Dec 2021 20:37

Article image
Aksi Solidaritas beberapa elemen dalam memperjuangkan hak hukum korban KDRT. (Foto: Dok. PADMA)
PADMA Indonesia menilai, penegakan hukum yang berlarut-larut perlakuan hukum yang diskriminatif atas kasus dugaan tindak pidana KDRT, telah mengakibatkan korban mengalami tekanan-tekanan psikologis yang berat dan berdampak pada pengasuhan tumbuh kembang

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Sebagai wujud aksi nyata dalam rangka memperingati Hari Anti Kererasan Terhadap Perempuan Internasional, Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia menggelar aksi tuntutan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (2/12/2021).

Melalui siaran pers yang diterima media ini, dinyatakan bahwa aksi tuntutan tersebut sebagai bentuk solidaritas untuk memperjuangkan hak-hak hukum dan keadilan terhadap Roshni Lachiram Parvani Sadhwani selaku korban dugaan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pasangan (suami), Prithvi Suresh Vaswani.

PADMA Indonesia menilai, penegakan hukum yang berlarut-larut perlakuan hukum yang diskriminatif atas kasus dugaan tindak pidana KDRT, telah mengakibatkan korban mengalami tekanan-tekanan psikologis yang berat dan berdampak pada pengasuhan tumbuh kembang anak-anak.

"Perlakuan hukum yang diskriminatif terhadap perempuan khususnya terhadap korban KDRT, Roshni Sahdawani, terus menjadi hambatan untuk mencapai kesetaraan hukum, keadilan gender, penghormatan terhadap martabat perempuan, serta pemenuhan hak asasi perempuan," ungkap Penanggung Jawab Aksi, Martinus Gabriel Goa.

Sebagai bentuk solidaritas untuk keadilan dan kesetaraan hukum, kata Gabriel, PADMA Indonesia menyatakan sikap;

Pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, wajib mengkampanyekan dan mempromosikan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Internasional.

Kedua, mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera melimpahkan kasus dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Prithvi Suresh Vaswani terhadap Roshni Lachiram Parvani Sadhwani, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/3878/VI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, Tanggal 27 Juni 2019 dan dikuatkan oleh Amar Putusan Praperadilan.

Ketiga, berkomitmen memberikan perlindungan Hukum kepada korban KDRT, Ibu Roshni Lachiram Parvani Sadhwani.

Keempat, meminta agar Penggantian Sponsor Penerbitan KITAP Baru dapat dilaksanakan di Jakarta atau jika harus ke luar negeri sementara, maka kedua orang anak tersebut diasuh oleh Ibu Gulu Hiro Sadhwani (Ibu Kandung dari Ibu Roshni).

Kelima, meminta agar dalam proses penggantian Sponsor, ibu Roshni tidak dipisahkan dengan kedua anaknya yang masih di bawah umur dan masih memerlukan kasih sayang serta pengasuhan dari ibu Roshni.

Selain PADMA Indonesia, elemen yang juga terlibat dalam aksi solidaritas tersebut yakni AMMAN Flobamora, GRAK dan FORMADDA NTT.

--- Guche Montero

Komentar