HUKUM Perkara Penggelapan Sertifikat Tanah di Bajawa, Bawas MA Akan Panggil dan Periksa Majelis Hakim PN Bajawa dan PT Kupang 03 Jun 2025 11:01
Apabila apa yang diadukan Hendrka Ine Mole (Ibu Heni) terbukti, lanjut Afif, maka MA akan menindak tegas hakim-hakim yang nakal.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Makhamah Agung RI akan memberikan atensi khusus serta menindaklanjuti surat pengaduan Hendrka Ine Mole, demikian dikatakan DR. Muhamad Afif, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA.
Apabila apa yang diadukan Hendrka Ine Mole (Ibu Heni) terbukti, lanjut Afif, maka MA akan menindak tegas hakim-hakim yang nakal serta berkomitmen bahwa putusan upaya hukum kasasi yang sedang berjalan harus sejalan dengan prinsip profesionalisme.
Afif mengatakan ini ketika menerima Ibu Heni di Gedung MA, Jl. Merdeka Utara, Jakarta. Ibu Heni datang ke Gedung MA, Senin (2/6/2025) didampingi kuasa hukumnya Abraham Alaaka, SH dan Florianus Djogo dari VDS Law Office.
Sebelum ke Gedung MA, Ibu Heni dan tim kuasa hukumnya pada sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi kantor Badan Pengawasan (Bawas) MA di Jl. Rawa Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sementara itu, di halaman kantor MA, sekitar lebih dari 100 demonstran KOMMAS Ngada dan dari Himpunan Pemuda Mahasiswa (HIPMA) Flobamora Jakarta menggelar aksi demontrasi untuk mendukung perjuangan Ibu Heni.
Aksi mendukung Ibu Heni di Gedung MA dimulai pada pukul 13.00-15.00 WIB. Berdasarkan pantauan IndonesiaSatu.co, aksi demonstrasi berlangsung aman dan damai.
Selain kuasa hukum dari VDS Law Office, Ibu Heni didampingi Ketua KOMMAS Ngada, Roy Watu dan HIPMA Engky Namang ketika beraudiensi dengan MA yang diwakili, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, DR. Muhamad Afif.
Beberapa poin yang disampaikan dalam aksi dan audensi, antara lain meminta MA dan Bawas MA untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bajawa dan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara Hendrika Ine Mole nomor 11 tahun 2024, karena banyak kejanggalan dalam proses persidangan, tidak dengan jeli dan teliti dalam mempertimbangkan bukti-bukti berupa bukti surat dan keterangan saksi dari para tergugat yang dihadirkan di persidangan.
Masa aksi meminta Ketua MA melaui hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara Nomor 11 tahun 2024 agar teliti mempelajari putusan yang dikeluarkan PT Kupang.
Massa aksi meminta MA agar membatalkan putusan PT Kupang Nomor: 17/PDT/2025/PT KPG tanggal 13 Maret 2025 Jo. PN Bajawa Nomor :11/Pdt.G/2024/PNBJW.
Sementara itu, pihak Bawas MA yang diwakili Kasubag Tata Usaha Hakim dan Humas, Davis SH, juga menyatakan pihak Bawas MA akan memberikan atensi khusus serta menindaklanjuti surat pengaduan dari Hendrika Ine Mole agar surat pengaduan, bukti-bukti, serta aspirasi massa akan disampaikan ke Ketua Bawas MA.
"Apabila yang diadukan terbukti tentu pihak Bawas MA akan menindak tegas dengan memanggil dan memeriksa (majelis hakim),” kata Davis.
Adapun majelis hakim PN Bajawa yang mengadili perkara tersebut yakni Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana SH (ketua) dan Yosep Soa Seda SH dan I Kadek Apdila Wirawan, SH (hakim anggota).
Sedangkan majelis hakim PT Kupang masing-masing Ojo Sumarna, SH MH (ketua) dan anggota masing-masing Daniel Pratu SH MH dan Budi Santoso SH.
"Kami berharap bahwa aksi damai ini dapat mendorong MA untuk mendengarkan aspirasi masyarakat agar professional dalam penegakan hukum," ujar Namang.
Dipinjam
Pada 14 tahun silam, ibu Heni meminjamkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat tanah milik atas nama dirinya (Hendrika Ine Mole), dengan nomor 348, luas 3.412 meter persegi, yang beralamat di RT 016, RW 003 , Kel. Lebijaga, Kec. Bajawa, Kab. Ngada, Provinsi NTT, kepada sepupunya Aloysius Ago (almarhum) untuk dipergunakan sebagai jaminan pinjaman di Bank BRI cabang Bajawa.
Atas penggelapan dokumen SHM oleh almarhum Aloysius Ago, Ibu Heni pernah melakukan upaya hukum dengan melaporkan secara pidana ke Polres Ngada.
Namun Upaya hukum tersebut berjalan tersendat-sendat sampai tim kuasa hukum dari VDS Law Office yang diwakili Abraham Alaaka, SH dan Florianus DJogo, SH meminta perhatian kepada pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada November 2023.
Tidak puas dengan upaya pidana yang dlakukan Ibu Heni, keluarga almarhum Aloysius Ago menggugat secara perdata.
Sayangnya, majelis hakim Tingkat Pertama (PN Bajawa) dan Tingkat Banding (PT Kupang) yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengabaikan bukti Surat Pernyataan Pinjam Pakai (bukan jual beli).
Dalam Surat Pernyataan Pinjam Pakai tercantum klausul bahwa almarhum Aloysius Ago dan pewarisnya berkewajiban mengembalikan SHM dengan Nomor 348, luas 3.412m persegi, kepada Hendrika Ine Mole, bilamana telah menyelesaikan kewajibannya di bank, dengan pernyataan secara lisan, bahwa SHM tersebut akan dikembalikan pada tahun 2018.
Saat ini, VDS Law Office mewakili pihak Hendrika Ine Mole sebagai pemilik sertifikat yang sah (tergugat) mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) Repulik Indonesia dengan nomor perkara: 17/PDT/2025/PT KPG, atas perkara kasus penipuan serta penggelapan sertifikat tanah yang beralamat di RT 016, RW 003 , Kel. Lebijaga, Kec. Bajawa, Kab. Ngada, Provinsi NTT.
Kronologi Kasus
Berikut ini kronologi kasus sebagaimana dipaparkan tim kuasa hukum dari VDS Law Office, Florianus Djogo, SH dan Abraham Alaaka, SH kepada pers di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Pada hari Sabtu, 22 bulan Februari 2014, kurang lebih pukul 08.30 WITA , almarhum Aloysius Ago bersama istrinya Kresensiana Bupu mendatangi kediaman Hendrika Ine Mole, dengan maksud meminjam sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat tanah milik Hendrika Ine Mole, dengan nomor 348, luas 3.412 meter persegi, yang beralamat di RT 016, RW 003 , Kel. Lebijaga, Kec. Bajawa, Kab. Ngada, Provinsi NTT, untuk digunakan sebagai jaminan di Bank BRI cabang Bajawa.
Awalnya Hendrika Ine Mole menolak permohonan pinjam pakai SHM tersebut mengingat sertifikat tersebut akan digunakan untuk kebutuhan biaya pendidikan anaknya.
Namun Aloysius Ago dan istrinya terus membujuk dan memohon agar kiranya dapat meminjaman SHM tersebut.
Apalagi antara kedua pihak masih ada hubungan keluarga (Hendrika Ine Mole dan Aloysius Ago adalah sepupu kandung), maka Hendrika Ine Mole menimbang serta mengizinkan untuk memberikan pinjam pakai SHM tersebut kepada Aloyisius Ago.
Selain pernyataan lisan, pinjam pakai dituangkan dalam Surat Pernyataan (perjanjian bukan jual beli), bermeterai atas nama Aloysius Ago, 22 Februari 2014, dengan komitmen akan mengembalikan seritfikat tersebut, bilamana telah menyelesaiakan kewajibannya di Bank BRI cabang Bajawa.
Alhasil SHM tersebut sampai hari ini tidak pernah dikembalikan oleh Aloysius Ago beserta istrinya Krensesiana Bupu dan anakanya kepada Hendrika Ine Mole sebagai pemilik yang sah berdasarkan SHM dengan Nomor 348, luas 3.412 meter persegi, atas nama Hendrika Ine Mole.
Kejanggalan-Kejanggalan
Kepada media, kuasa hukum tergugat, Florianus Djogo, SH dan Abraham Alaaka, SH membeberkan beberapa kejanggalan putusan hakim, baik di PN Bajawa maupn PT Kupang.
Pertama, tentang saksi. Saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat, sudah sempat ditolak oleh tergugat namun diabaikan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Oleh karena saudara Kristianus Lalu adalah saudara kandung dari Hendrika Ine Mole selaku tergugat 1 dan saudara sepupu kandung dengan almarhum Aloysius Ago, yang tidak layak didengar kesaksiannya sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata pasal 145 ayat 1 HIR.
“Bahwa perlu kami jelaskan, saksi (Kristianus Lalu) yang diajukan para penggugat patut ditolak dan atau tidak dapat didengar keterangannya karena keterangan saudara Kristianus Lalu adalah narasi kebohongan besar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” papar Florianus Djogo, SH yang akrab disapa Ryano.
Selain saksi Kristianus Lalu, saksi lain yang tidak patut didengar dan ditolak adalah kesaksian Agustina Lusi karena Agustina Lusi adalah saudara sepupu kandung dari Hendrika Ine Mole selaku tergugat 1 dan saudara sepupu kandung dengan almarhum Aloysius Ago, sebagaimana telah diatur dalam Hukum Acara Perdata yang termuat dalam pasal 145 ayat 1 HIR.
“Bahwa perlu kami jelaskan keterangan saksi (Agustina Lusi) patut diolak keterangannya, dikarenakan keterangannya tidak sesuai fakta hukum serta berubah-ubah (inkonsisten),” jelas Ryano.
Saksi lain yang patut ditolak adalah saksi Dorotea Jelimut. Oleh karena saksi adalah ipar kandung dari Hendrika Ine Mole selaku tergugat 1, sebagaimana telah diatur dalam Hukum Acara Perdata yang termuat dalam pasal 145 ayat 1 HIR.
Kedua, tambah Abraham, hakim Pengadilan Negeri Bajawa dan Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengabaikan bukti Surat Pernyataan Pinjam Pakai (bukan jual beli).
“Dalam Surat Pernyataan Pinjam Pakai (bukan jual beli) yang ditandatangani oleh saudara almarhum Aloysius Ago dan istrinya Kresensiana Bupu bermeterai, pada 22 Februari 2014 untuk dan atas SHM dengan Nomor 348, luas 3.412 meter persegi, atas nama saudari Hendrika Ine Mole, tertulis bahwa saudara almarhum Aloysius Ago meminjam sebuah SHM dengan Nomor 348, Luas 3.412 meter persegi, atas nama saudari Hendrika Ine Mole, yang diperuntukkan sebagai jaminan di Bank dan atau bukan jual beli,” jelas Abraham.
Untungkan Penggugat
Dijelaskan Ryano dan Abraham, penipuan dan penggelapan ini menguntungkan pihak penggugat secara material-finansial padahal pelaku sudah "kaya" sebagai pebisnis kopi yang mengekspor kopi dari Bajawa ke luar daerah bahkan luar negeri, sementara korban mengalami kerugian material maupun immaterial, termasuk kesulitan membiayai pendidikan anak-anaknya.
Ditambahkan Ryano, meski pelaku Aloysius Ago sudah meninggal, kasus ini tetap bisa dipidanakan karena masih ada istrinya (Kresensiana Bupu) maupun juga anaknya (Yoris Lalu) yang mengambil bagian dalam persekongkolan dengan pelaku dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah tersebut. Yoris Lalu adalah aparatur sipil negara (ASN) pada Pemkab Ngada.
“Almarhum Aloysius secara melawan hukum melakukan balik nama secara sepihak atas sertifikat tersebut dengan dasar Surat Pernyataan Pinjam Pakai (bukan jual beli) yang ditandatangani oleh almarhum Aloysius Ago dan Kresensiana Bupu serta disaksikan oleh kelima anaknya,” pungkas Ryno. ***
---Fery Herdiman
Komentar