HUKUM Polisi: Pelaku Begal Jagakarsa Mahasiswa FH di Kampus Jakarta Selatan 24 Sep 2024 23:56
Pelaku sengaja mengincar anak SMA dan sudah beraksi selama beberapa tahun belakangan
JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Tiga pelaku pembegalan di Jakarta Selatan, mengaku sebagai petugas leasing saat membawa lari motor korbannya. Korbannya merupakan siswa SMA (Sekolah Menengah Atas) di Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tiga orang pelaku tersebut masing-masing berinisial Y, YM, dan AB, yang dua diantaranya merupakan mahasiswa fakultas hukum di salah satu Universitas yang bertempat di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Selain ketiga yang sudah tertangkap, Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Polisi, Anggiat Sinambela mengatakan, tiga orang lainnya masih buron.
“Dia hanya mengaku kuliah di salah satu universitas yang ada di Jakarta Selatan, Tanjung Barat. Masih aktif. Inisialnya AB dan YM mahasiswa fakultas hukum," ungkapnya, dalam keterangan resminya, pada (24/9/24).
Kronologi kejadiannya sebagai berikut, Rabu, 18 September 2024, lalu sekira pukul 06.30 WIB, di Jalan Madrasah Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu korban berinisial BM, mau berangkat sekolah, tiba-tiba dipepet pelaku yang mengaku petugas leasing.
“Jadi mereka ini kan mengendarai sepeda motor empat sampai lima motor, sesudah ketemu sasaran dengan anak-anak yang lugu dan anak sekolah, mereka berhentikan, sesudah itu motor ini masih ada sangkut pautnya dengan leasing ‘kamu ikut ke kantor’," ungkapnya.
Korban kemudian diminta ikut mereka, dengan membawa tanda pengenalnya. Pelaku berdalih, mengatakan identitas korban jatuh, ketika korban coba mencari, pelaku lain beraksi dengan membawa lari motor korban.
“Sesudah itu diminta lah KTP-nya, kartu identitas. Sesudah dia minta identitas dan helmnya diambil, kira-kira jarak 10-55 meter di tempat sepi itu pura-pura dijatuhkan identitas korban. Sesudah dijatuhkan mereka berhenti minta korban ambil identitasnya, saat itu mereka kabur sepeda bawa motor itu," ungkapnya.
Bukannya berhenti, mereka kembali beraksi di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di sana mereka menggasak satu unit motor lagi. Kemudian, motor dititip di kawasan Pondok Gede baru dijual.
"Motor korban dibawa kabur sama pelaku yang dititipkan di salah satu tempat penitipan di daerah pondok gede. Selanjutnya tersangka AB (DPO) dan E (DPO) kembali mencari target dengan modus serupa dan berhasil mengambil motor satunya lagi. Jadi dalam tempo 30 menit mereka sudah mendapatkan dua sepeda motor," jelasnya.
Atas kasus tersebut, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Sudah banyak TKP-nya sampai (para pelaku) tidak ingat. Sudah cukup lama karena berganti pasangan, sudah tahunan (beraksi pura-pura jadi leasing). Jadi sasarannya ini anak sekolah sama anak yang polos dan lugu. Jadi mereka (pelaku) ganti-ganti pasangan, mana yang mau mana yang ikut, jadi mereka empat-lima motor berangkat, mereka komplotan," tutupnya.
--- Stella Josephine
Komentar