UKM Pramono: Izin Reklamasi Kewenangan Pemerintah Pusat 04 Apr 2016 19:28
Meski kewenangan ada di pemerintah pusat, namun harus dilihat apakah pemerintah pusat sudah memberi delegasi terkait reklamasi itu kepada pemerintah daerah.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Istana menyatakan bahwa pemberian izin Reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, kewenangan tersebut bisa saja dilimpahkan kepada pemerintah daerah.
"Kalau hal yang berkaitan dengan reklamasi itu kewenangan pusat," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/4).
Pram mengatakan kewenangan tersebut sesuai dengan antara lain Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta; Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur serta Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pram mengatakan terkait pro-kontra Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang harus dilihat adalah kewenangannya. Menurutnya, meski kewenangan ada di pemerintah pusat, namun harus dilihat apakah pemerintah pusat sudah memberi delegasi terkait reklamasi itu kepada pemerintah daerah.
"Nah, itu yang harus dilihat pendelegasian itu ada atau tidak," kata Pramono.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan turunan dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
Namun, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengatakan bahwa Raperda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) itu menyalahi hukum. Pasalnya, RZWP3K muncul setelah Pemprov DKI mengeluarkan izin reklamasi untuk perusahaan.
Koalisi menduga bahwa raperda tersebut bertujuan untuk melegitimasi praktik reklamasi di pantai utara Jakarta.
Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak pemerintah pusat menghentikan proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta. Pasalnya, proyek reklamasi tersebut pelanggaran hukum dan korupsi.
Salah satu perwakilan koalisi, Riza Damanik menyatakan bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang menjadi dasar pembangunan dan pemanfaatan pulau-pulau hasil reklamasi ini, sarat akan pelanggaran hukum.
Salah satunya pembentukan Ranperda RZWP3K, menurut Riza merupakan bentuk penyelundupan hukum karena Ranperda ini baru muncul setelah Pemrov DKI mengeluarkan beberapa izin-izin reklamasi kepada berbagai perusahaan.
"Seharusnya izin-izin reklamasi tidak dapat keluar sebelum adanya peraturan RZWP3K, pemerintah jika ingin melakukan reklamasi harus didahului RZWP3K, baru setelah itu izin lokasi serta rencana induk, dan melakukan studi kelayakan. Itu jelas ada dalam Undang-Undang No 1/Tahun 2014 tentang pengelokaan wilayah pesisir," ujar Riza.
Menurut Riza, yang terjadi adalah sebaliknya. Ia menyatakan bahwa pengembangan-pengembangan reklamasi telah lebih dulu menyusun rancangan detail penggunaan ruang pulau sebelum terbit RZWP3K.
Bahkan PT. Muara Wisesa yag terlibat dalam proyek tersebut telah memasarkan hunian yang hingga saat ini belum mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang jelas.
Selain terjadi pelanggaran hukum, proyek reklamasi ini sangat tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat pesisir yang terkena dampak reklamasi.
---
Komentar