Breaking News

REGIONAL Rekrut 8 Warga secara Ilegal, Polres Sikka Amankan Terduga Pelaku TPPO 20 Nov 2025 02:37

Article image
Rekrut 8 Warga secara Ilegal, Polres Sikka Amankan Terduga Pelaku TPPO. (Foto: GF)
Polres Sikka mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan proses cepat dan tanpa prosedur resmi.

MAUMERE, IndonesiaSatu.co-- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sikka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial YT alias K.

Pelaku diduga merekrut secara non-prosedural (ilegal) 8 warga asal Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk diberangkatkan ke Kalimantan Timur.

Penangkapan terjadi pada Selasa (4/11/2025) lalu, sekitar pukul 20.00 Wita, setelah petugas Unit Tipiter menerima informasi dari Intelkam Polres Sikka mengenai adanya aktivitas perekrutan tenaga kerja tanpa izin.

Para calon pekerja bersama terduga pelaku saat itu tengah melakukan perjalanan menggunakan mobil angkutan Nebe–Maumere menuju Pelabuhan Laut Lorens Say.

Ketika kendaraan diberhentikan dan diperiksa, polisi menemukan delapan orang calon tenaga kerja yang rencananya akan diberangkatkan menggunakan KM Lambelu pada Rabu (5/11/25) dini hari Wita. 

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perekrutan tanpa dokumen resmi, termasuk Surat Tugas dan Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah (SPP AKAD). 

Pelaku YT alias K, juga bukan pekerja pada lembaga resmi penyalur tenaga kerja.

Pelaku mengakui, mengajak para korban untuk bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur, tempat ia bekerja saat ini. 

Sementara seluruh biaya transportasi dan akomodasi juga ditanggung pelaku, yang nantinya akan diganti setelah para korban bekerja di perusahaan tersebut.

Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan YT alias K sebagai tersangka, melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/196/XI/RES.1.16/2025.

Penyidik kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan SP.Kap/72/XI/RES.1.16/2025, sedangkan penahanan dimulai pada 6 November 2025 hingga 25 November 2025 sesuai SP.Han/72/XI/RES.1.16/2025.

Sementara itu, 8 calon tenaga kerja telah diperiksa sebagai korban dan dipulangkan ke rumah masing-masing. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO milik tersangka, 16 lembar tiket kapal KM Lambelu tujuan dengan rute Maumere–Makassar–Balikpapan.

Polres Sikka mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan proses cepat dan tanpa prosedur resmi. Masyarakat diminta agar berani melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi TPPO, serta menggunakan jalur resmi melalui Dinas Tenaga Kerja atau perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi.

--- Guche Montero

Komentar