Breaking News

HUKUM Resmi Surati Kepala Kejati DKI Jakarta, PADMA Indonesia Desak P21 Laporan Korban KDRT 05 Dec 2021 15:20

Article image
PADMA Indonesia beraudiensi usai menyerahkan Surat ke Kejati DKI Jakarta. (Foto: Dok. PADMA Indonesia)
PADMA Indonesia meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan Perlindungan dan kepastian Hukum kepada Korban KDRT, ROSHNI LACHIRAM PARVANI SADHWANI.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, resmi melayangkan Surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan Nomor: 104/Dir-PI/XII/2021.

Adapun surat resmi kepada Kepala Kejati DKI Jakarta tersebut merujuk pada Surat permohonan Bantuan Solidaritas Kemanusian dari Ibu ROSHNI LACHIRAM PARVANI SADHWANI selaku korban tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, PRITHVI SURESH VASWANI. 

Dalam keterangan kepada media ini, Minggu (5/12/2021), Direktur PADMA Indonesia, Klemens Makasar Ghawa, menerangkan bahwa Surat tersebut perihal Permohonan Pelimpahan berkas Laporan Polisi Nomor: LP/3878/VI/2019/PMJ Ditreskrimum, Tanggal 27 Juni 2019, dengan Tersangka atas nama Sdr. PRITHVI SURESH VASWANI untuk segera P21 dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun dasar pertimbangan dalam Surat dimaksud, yakni:

Pertama, sebagai wujud implementasi terhadap Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Internasional, kita perlu menghargai, menghormati dan memberikan tempat yang layak bagi perempuan dan anak dengan menjamin pegakan hukum yang setara dan berkeadilan. Sebab, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia khususnya perempuan dan anak.

Kedua, tindakan kekerasan berupa pemukulan hingga babak belur yang dilakukan oleh suaminya (Tersangka) PRITHVI SURESH VASWANI terhadap perempuan/istrinya ROSHNI LACHIRAM PARVANI SADHWANI pada bulan Juni 2019 lalu, merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Ketiga, sebagai akibat dari tindakan kekerasan oleh suaminya, korban ROSHNI LACHIRAM PARVANI SADHWANI didampingi pengacara dan kuasa hukumnya, melaporkan Sdr. PRITHVI SURESH VASWANI kepada Kepolisian Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3878/VI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, Tanggal 27 Juni 2019.

Keempat, terkait Laporan Polisi tersebut, dilakukan penyidikan oleh Pihak Kepolisian, namun di tengah penyidikan, Perkara tersebut dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Gugatan Praperadilan

Terhadap SP3, korban ROSHNI LACHIRAM PARVANI SADHWANI, selanjutnya mengajukan Gugatan Praperadilan terhadap Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut, dengan putusan sebagai berikut:

Pertama, menyatakan Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya Menyatakan Penghentian Penyidikan atas Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/3878/VI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum Tertanggal 27 Juni 2019 Jo Laporan Polisi Nomor: LP/3878/VI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, Tanggal 17 Juni 2019, adalah tidak sah dengan segala Akibat Hukumnya.

Kedua, menyatakan Surat Pemberitahuan Pengehentian Penyidikan (SP3) dengan surat Tertanggal 10 September 2020 adalah Tidak Sah dengan segala Akibat Hukumnya.

Ketiga, menyatakan terhadap proses Penyidikan atas Laporan berupa Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/3878/VI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, Tanggal 27 Juni 2019 untuk dibuka dan diteruskan kembali.

Keempat, memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan atas Laporan berupa Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/3878/VI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum Tertanggal 27 Juni 2019 hingga selanjutnya bisa dilakukan penuntutan dan dilimpahkan pemeriksaannya di Pengadilan Negeri setempat hingga diperolehnya suatu Putusan.

Kelima, menindaklanjuti Perintah Pengadilan sebagaimana diatur dalam Amar Putusan Praperadilan sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya dibukalah kembali Penyidikan Perkara Laporan Polisi tersebut, sebagaimana Surat dari Polda Metro Jaya Nomor: B/709/IV/ Res.1.24 /2021/Ditreskrimum, Perihal: Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Lanjutan, Tertanggal 16 April 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Keenam, bahwa hingga saat ini, Perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/3878/VI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, Tanggal 27 Juni 2019 a quo, kemudian sesuai dengan Petunjuk Jaksa, sebagai berikut:

Kelengkapan Formil: agar Penyidik melengkapi persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri untuk tindakan Penyitaan terhadap barang-barang yang sudah disita.

Kelengkapan Materiil: (a) agar Penyidik melakukan Rekonstruksi kejadian Perkara; (b)agar Penyidik melengkapi Bukti untuk memastikan posisi tersangka pada tanggal 27 Juni 2019 pukul. 10. 40 WIB, sehingga diyakini bahwa tersangka adalah Pelaku Tindak Pidana Dalam Perkara ini.

Ketujuh, bahwa pada tanggal 2 November 2021, berkas yang sudah dilengkapi sesuai Arahan dari Jaksa, oleh Penyidik Polda Metro Jaya dikirim Ke Kejaksaan Tinggi, namun demikian Jaksa Penuntut Umum ( JPU) sampai dengan saat ini belum menyatakan berkas perkara lengkap (P21) untuk proses pra Penuntutan, dilanjutkan penuntutan di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedelapan, Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Korban ROSHNI LACHIRAM PARVANI SADHWANI saat ini sedang dalam kondisi tekanan Psikologis dan traumatis. Sementara pelaku KDRT, Sdr. PRITHVI SURESH VASWANI saat ini masih melenggang bebas, terhindar dari jeratan hukum, sehingga perlu perlindungan hukum terhadap korban KDRT.

Sikap PADMA Indonesia

Berdasarkan hal-hal di atas, dalam Surat resminya PADMA Indonesia meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan Perlindungan dan kepastian Hukum kepada Korban KDRT, ROSHNI LACHIRAM PARVANI SADHWANI.

PADMA Indonesia juga meminta agara Kejati DKI Jakarta segera memproses pelimpahan berkas Laporan Polisi Nomor: LP/3878/VI/2019/PMJ/Ditreskrimum Tanggal 27 Juni 2019, dengan Tersangka atas nama Sdr. PRITHVI SURESH VASWANI untuk segera di-P21 dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Tembusan Surat PADMA Indonesia tersebut disampaikan kepada: Presiden RI, Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, JAMWAS Kejaksaan Agung, Menteri PPPA, Menkumham, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Komnas Perempuan RI, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia dan Pers.

--- Guche Montero

Komentar