Breaking News

HUKUM Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf akan Hormati Putusan MK 22 Jun 2019 08:07

Article image
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)
Yusril mengatakan pihaknya bersyukur telah berkesempatan untuk mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Tim hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin mengatakan akan menghormati dan menerima apapun putusan Majelis Hakim dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Yusril Ihza Mahendra dalam penyampaian laporan penutupan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Yusril mengatakan pihaknya bersyukur telah berkesempatan untuk mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan. Semua alat bukti dan argumen tim hukum 01 sebagai pihak terkait dalam persidangan juga telah disaksikan masyarakat Indonesia.

Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan persidangan yang berlangsung jujur dan adil. Yusril kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang.

Ayat tersebut juga dibacakan oleh tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam pernyataan terakhir mereka. Isinya mengenai upaya menegakkan keadilan.

Yusril mengatakan ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim yang mulia, bagi kita semua," ujar Yusril.

Yusril pun berterima kasih kepada semua pihak yang mengikuti persidangan. Dia juga meminta maaf mengenai kesalahan yang mungkin dilakukan selama persidangan.

"Terima kasih dan mohon maaf atas kata-kata yang mungkin terucap baik sengaja maupun tidak sengaja. Bukan saja kepada Majelis Hakim, tapi juga pemohon, KPU, dan Bawaslu, tapi juga kepada seluruh masyarakat Indonesia yang menyaksikan persidangan ini," pungkasnya.

--- Redem Kono

Komentar