Breaking News

HUKUM Serikat Karyawan PT Telkom Sampaikan Permohonan Uji Materi UU Nomor $ Tahun 2023 29 May 2025 23:14

Article image
Serikat Karyawan PT Telkom mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)
Pasal ini bersifat pengecualian yaitu memungkinkan pencairan manfaat pensiun sekaligus bagi peserta dengan nilai manfaat pensiun di bawah nilai tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Serikat Karyawan PT Telekomunikasi (SEKAR TELKOM) menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pemohon, adanya pengecualian nominal tertentu untuk pencairan manfaat pensiun bagi peserta ialah inkonstitusional.

"Atas hal yang sama, sama-sama peserta, sama-sama tujuan adanya program pensiun itu untuk kemanfaatan di masa pensiun peserta tentu kenapa hal ini kok dibedakan, seperti itu, yang kami pertentangkan," Sudaryat selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (28/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Ketentuan dimaksud diatur dalam pasal yang diuji Pemohon yaitu Pasal 164 ayat 1 huruf b UU PS2K yang berbunyi, “Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: b. besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan".

Pasal ini bersifat pengecualian yaitu memungkinkan pencairan manfaat pensiun sekaligus bagi peserta dengan nilai manfaat pensiun di bawah nilai tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Jika nominalnya kurang dari atau sama dengan Rp500 juta, maka manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus. Sedangkan, pencairan sekaligus tidak bisa dilakukan ketika tidak memenuhi ketentuan nominal dimaksud.

Sebab, dalam ketentuan lainnya mengatur agar pembayaran manfaat dilakukan secara berkala, bukan sekaligus. Ketentuan tersebut yaitu Pasal 161 ayat (2) UU P2SK menyebutkan "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala”. Kemudian Pasal 162 ayat (4) UU P2SK menyatakan “Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara berkala untuk periode tertentu.” 

Karena itu, Pemohon menilai pasal-pasal yang diuji tersebut bersifat diskriminatif dan menutup potensi peserta atau pihak yang berhak untuk memperoleh pembayaran atas manfaat pensiun secara sekaligus dalam program Pensiun Iuran Pasti.

Padahal, menurut Pemohon, pasal-pasal yang diuji justru mengharuskan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala sehingga terjadi kerugian hak konstitusional akibat Pemohon terhambat menerima haknya.

SEKAR TELKOM diwakili Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan PT Telekomunikasi Indonesia mengajukan permohonan ini. Menurut Pemohon, seharusnya pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau ahli warisnya diberikan kebebasan kepada peserta untuk memilih mengambil manfaat pensiun tersebut secara berkala atau sekaligus.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang berhak.”; menyatakan ketentuan Pasal 162 ayat (4) UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara secara sekaligus atau berkala untuk periode tertentu sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang berhak.”; serta menyatakan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf b UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan harus dimaknai “mengikat sesuai kesepakatan Peserta, Janda/Duda, wali dari anak, atau pihak yang berhak tanpa ditentukan berdasarkan nilai Manfaat Pensiunnya”.

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sidang ini kemudian akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah permohonan diputus tanpa sidang pleno atau lanjut pemeriksaan melalui sidang pleno.

---R.Kono

Komentar