Breaking News

HUKUM Setara Institute: Perppu Ormas Kebijakan Ekstrem, Tetapi Wajar Diterapkan 14 Jul 2017 14:41

Article image
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos. (Foto: Ist)
Penerbitan Perppu Ormas memang akan menghadapi dua persoalan, yakni kemungkinan diuji materi di Mahkamah Konstitusi serta persoalan persetujuan dari DPR RI.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) sebagai kebijakan yang ekstrim namun wajar diterapkan karena posisi pemerintah dilematis. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam diskusi di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

"Kelemahannya, Perppu ini memang berlebihan, Perppu ini ekstrem, karena memberikan kewenangan berlebih bagi pemerintah untuk merespons. Tetapi ini memang posisi sulit bagi pemerintah," ujar Tigor.

Namun, Bonar menilai Perppu perlu diterapkan dalam situasi sulit seperti saat ini. Penerbitan Perppu tidak menunjukkan pemerintah berlaku diktator atau otoriter.
Indikator pemerintah tidak diktator, menurut Bonar, bisa dilihat dari ikhtiar pemerintah akan langsung mengambil tindakan tanpa mengikuti aturan perundang-undangan. 

"Kalau pemerintah diktator mereka tidak akan peduli undang-undang, melainkan langsung mengambil tindakan," katanya.

Bonar mengatakan penerbitan Perppu memang akan menghadapi dua persoalan, yakni kemungkinan diuji materi di Mahkamah Konstitusi serta persoalan persetujuan dari DPR RI.

Bonar mengatakan  pemerintah hendaknya dapat bertindak cepat dan terukur untuk menindak organisasi yang jelas bertentangan dengan Pancasila. 

"Saya kira sebulan cukup untuk mengambil tindakan. Karena Perppu langsung berlaku begitu diterbitkan," pungkasnya.  

--- Redem Kono

Komentar