Breaking News

BERITA Siap Gelar Aksi, KUPM Desak Pembatalan dan Moratorium Penerbitan Sertifikat Hak Milik  04 Nov 2020 20:58

Article image
Para Ahli Waris memperjuangkan tanah waris yang dirampas karena kepentingan. (Foto: Dok.Sindonews)
Mereka melakukan aktivitas termasuk mendirikan bangunan/rumah tanpa dialihkan hak, tanpa seijin dan koordinasi dengan pihak Ahli Waris Achmad Bolonson.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Koalisi Umat Pembela Masjid (KUPM) menilai Komplek Departemen Dalam Negeri (DDN) Cibubur menyulut konflik di tanah Ahli Waris Pangeran Achmad Bolonson Wangsa Martawijaya Negara.

Dalam rilis kepada media ini, Rabu (4/11/2020), diterangkan bahwa Pangeran Achmad Bolonson Wangsa Martaraja Wijayanegara merupakan putra bangsa, putra dari pahlawan nasional, Sultan Machmud Badaruddin II asal Palembang, putra Ibu Pertiwi yang mengalir darah pejuang gigih dari sang ayah, Sultan Machmud Badaruddin II.

Kegigihan dan perjuangannya dalam melawan penjajahan kolonial Belanda dibuktikannya. Jasa dan bakti raga putra bangsa, Pangeran Achmad Bolonson Martaradja Wijaya Negara  kepada Ibu Pertiwi dalam melawan penjajah Belanda hingga mengorbankan jiwa dan raga serta rela menghadapi kenyataaan hidupnya dikubur hidup-hidup di tanah makam 'Keramat Munjul', Cipayung Jakarta Timur. Sang Pangeran wafat pada tanggal 6 Desember 1869.

Dijelaskan pula bahwa Pangeran Achmad Bolonson mempunyai seorang istri bernama Nona MA Sanding dan mempunyai seorang putra tunggal bernama Pangeran Hadji Muhammad SATIBI. Kemudian Pangeran Achmad Bolonson mewarisi tanah Tjiboeboer kepada  putra tunggalnya, Pangeran Hadji Satibi.

Dalam perjalanan waktu, karena tanahnya dirampas Belanda, Pangeran Hadji Satibi hijrah ke daerah Tjileungsi Bogor Timur. Haji Satibi mempunyai 6 orang istri dan 13 orang anak. Hadji Satibi wafat pada tanggal 27 Januari 1913.

Selanjutnya, hak waris atas tanah Tjiboeboer dari Pangeran Achmad Bolonson dibuatkan oleh oleh keturunannya. Hal ini dibuktikan melalui Surat Waris Tanah bernama Eigendom Verponding.

Pangeran Achmad Bolonson Wangsa Martaraja Wijaya Negara adalah pemilik tanah Eeigendom Verponding seluas 62.965.000 m2 (Enam puluh dua juta Sembilan ratus enam puluh lima meter persegi), diidentifikasi sebagai Acta Van Eigendom aftschrif No.96.b/ dd.18 Juli 1931 (akte hak milik pribumi/Indonesia, Salinan no.96.b/tanggal 18 Juli 1931) Verponding Nomor: 5658 Kohir Nomor:54 Blok I Tjiboeboer)yang tercatat atas nama Achmad Bolonson; dengan batas-batas: di sebelah Utara pada persil Cibubur; di sebelah Selatan pada persil Verponding Nomor: 5655, di sebelah Timur pada Sungai Besar, di sebelah Barat pada persil dan tanah Nomor:268; di hadapan Notaris Batavia George Herman Thomas.

Adapun Eigendom Verponding ini didukung dengan data-data otentik, antara lain: Surat Jawaban Kepala Pusat Konservasi Bidang Pelayanan Informasi ANRI Bapak Sadikin, dengan Nomor: KN 021/91/1980 tertanggal 8 Mei 1980 kepada Bapak R. Michrodz (Ahli waris); Berita Pemeriksaan Arsip/ Dokumen Nomor: KN.04/Juli/2007 oleh Bapak Asep Mukhtahar Mawardi (Kasubdit Layanan Arsip) ANRI, pada tanggal 27 Juli 2007.

Di samping itu, tanah seluas 20 hektare menjadi satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari luas 62 965.000 m2 tanah Ahli Waris Achmad Bolonson, berada di Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis Kota Depok. 

Hal ini dibuktikan dengan Putusan MA Nomor: 2033 K/PID/2009 diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada Rabu, tanggal 23 Feberuari 2011.

Kondisi terkini, Lokasi/Kavling tersebut terdapat banyak bangunan dan kegiatan rutin yang dilakukan oleh orang/pihak yang mengaku pemegang/ pemilik sertifikat hak milik (SHM). 

Mereka melakukan aktivitas termasuk mendirikan bangunan/rumah tanpa dialihkan hak, tanpa seijin dan koordinasi dengan pihak Ahli Waris Achmad Bolonson.

"Padahal hingga saat ini para ahli waris Pangeran Achmad Bolonson belum pernah melakukan pengalihan hak atas tanah kepada pihak-pihak yang menyebut dirinya sebagai pemilik SHM yang tergabung dalam paguyuban Kavling  DDN. Tidak satu pun ahli waris melakukan jual-beli tanah ahli waris kepada pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM)," demikian pernyataan Raden Daden Ramdhani selaku Koordinator KUPM.

Lebih tragis lagi, pada Sabtu (10/10/2020) lalu, sekelompok orang yang mengklaim pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM)   dalam pengawalan dan pengamanan pasukan yang bersenjata lengkap anggota Polresta Depok yang berkekuatan penuh merubuhkan, meratakan bangunan yang ditempati orang-orang yang mempunyai Surat Kuasa dari ahli waris. 

Bahkan pada saat yang sama, pemilik tanah, Robertho Rouw Nomor SHM.02899 atas nama Anneke, merubuhkan, merusakkan dan menghilangkan plang.

Mohon Doa Restu dan Bantuan, Disini akan dibangun Masjid Jam”i Pangeran Achmad Bolonson” dengan plang tanah miliknya.

Sementara tidak jauh dari itu,  lahan diklaim pemilik SHM atas nama Nyonya M Butar Butar/dokter Lie, juga merubuhkan, merusak dan menghilangkan plang kantor Sekretariatan Pembangunan Masjid Jami Pangeran Achmad Bolonson.

Selain bangunan dan plang Pembangunan Masjid Jami'i Achmad Bolonson yang dirusak dan dirubuhkan, Tim Advokasi Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia dan Tim Lapangan PADMA Indonesia, yang sejak awal Maret 2019 mendampingi para ahli waris Pangeran Achmad Bolonson, diborgol dan dibawa paksa dengan tindakan represif ke Polresta Depok.

Bahkan seorang Tim Advokasi PADMA Indonesia mengalami luka memar akhibat pukulan aparat dan cedera lutut (lutut retak) karena perlakuan anggota polresta Depok.

KUPM menegaskan bahwa, kini di hadapan publik tersaji sebuah gambaran perilaku/tindakan yang mencedarai Hukum dan HAM yakni:

Pertama, tanah milik ahli waris Pangeran Achmad Bolonson berdasarkan Eigendom Verponding 5658 belum pernah mengalihkan hak atas tanah kepada pihak pemegang SHM dalam lahan yang biasa disebut Komplek DDN Departemen Dalam Negeri (DDN).

Kedua, tanpa alas hak, tanpa mencantumkan asal persil dan tanpa keabsahan peroleh hak yang benar, BPN Depok dan BPN Bogor diduga kuat melakukan maladministrasi dan cacat hukum dalam proses penerbitan sertifikat hak milik. 

Ketiga, penerbitan SHM telah menimbulkan konflik yang tidak berkesudahan antara ahli waris Pangeran Achmad Bolonson Wangsa Martaraja Wijaya Negara dengan pemilik SHM di bawah Robertho Rouw, dkk, yang didukung pasukan yang bersenjata lengkap dan berkekuatan penuh dipimpin Kanit Harda Markus Simare Mare.

Oleh karena itu, Koalisi Umat Pembela Masjid (KUPM)menuntut penentu kebijakan di bidang pertanahan, khususnya Bapak Menteri ATR/Kepala BPN Republik Indonesia agar: 

Pertama, memeriksa dan menindak tegas Kepala BPN Depok dan BPN Bogor karena proses penerbitan SHM bermasalah dan menyulut konflik yang berkepanjangan.

Kedua, segera melakukan pembatalan terhadap SHM yang diduga kuat terjadinya maladministrasi dalam proses penerbitannya.

Ketiga, segera melakukan moratorium penerbitan SHM di lahan Ahli Waris Pangeran Achmad Bolonson Wangsa Martaraja Wijaya Negara hingga ada pengakuan dan penyelesaian permasalahan tersebut dengan ahli waris. 

Adapun Pernyataan sikap tersebut menjadi seruan KUPM dengan Raden Daden Ramdhani selaku Koordinator dan Wilfrid Yons Ebiet selaku Wakil Koordinator.

Selain menjadi keterangan pers, pernyataan sikap KUPM tersebut akan disuarakan dalam Aksi Damai yang sedinya akan digelar di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN Republik Indonesia dan Mabes Polri.

--- Guche Montero

Komentar