EKONOMI Tarif Jalan Tol Naik Lagi 27 Oct 2015 00:00

Sebanyak 13 ruas jalan tol mengalami kenaikan dengan rata-rata Rp500.
Jakarta – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menandatangani kenaikan tarif pada 13 ruas jalan tol, antara lain Lingkar Luar Jakarta (JORR), Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Merak, Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Pondok Aren-Ulujami, Serpong - Pondok Aren, Surabaya-Gempol, Semarang ABC, Palimanan-Kanci, Makassar I dan II, dan ruas Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera).
"Sedikit hanya Rp500," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (27/10).
Waktu kenaikan tarif pada 13 ruas jalan tol itu masih menunggu kesepakatan antara regulator dan operator jalan. Akan tetapi saat ini sudah terlambat dari jadwal yang direncanakan pada 4 Oktober lalu.
Kenaikan tarif tol, kata Basuki, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Oleh karena itu berubahnya tarif merupakan implementasi dari regulasi.
Lebih jauh, ia belum memutuskan implementasi PPN (pajak pertambahan nilai) jalan tol. Rencana itu akan diusulkan kembali ketika sidang kabinet. Bila disepakati PPN jalan tol maka kementerian akan melaksanakan keputusan tersebut.
--- Administrator