REGIONAL Terhadap Pungutan Pajak Daerah, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende: Bupati Ende Tepat Menggunakan Kewenangan Diskresi 24 Jun 2025 15:37
"Karena itu, sebagai wakil rakyat, saya mendukung kebijakan Bupati Ende terhadap strategi peningkatan PAD untuk memajukan Kabupaten Ende yang lebih baik," tandas Vinsen Sangu.
ENDE, IndonesiaSatu.co-- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende menilai kebijakan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, terhadap realisasi pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, pimpinan dan anggota DPRD dengan melampirkan bukti pembayaran pajak, merupakan langkah positif.
Dalam keterangan tertulis kepada media ini, Selasa (24/6/2025), Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, Vinsensius Sangu, S.H.,M.H, mengatakan bahwa langkah dan kebijakan Bupati Ende merupakan bagian dari strategi optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ende dari sumber penghasilan PBB, khususnya subyek pajaknya berstatus sebagai ASN, PPPK dan Anggota DPRD Kabupaten Ende.
Vinsen Sangu menyinggung, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan penetapan jenis pajak, tarif, serta mekanisme pemungutan dan penagihan pajak.
Selain itu, merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, memiliki kewenangan terkait pengelolaan keuangan daerah melalui pajak dan retribusi.
"Sejalan dengan amanat Undang-Undang tersebut, kebijakan Bupati Ende sesuai dengan asas-asas otonomi daerah, khususnya asas desentralisasi yakni wewenang yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus daerah dan pemerintahan di kabupaten Ende yang akuntabel, partisipatif, efisien dan efektif menuju Kabupaten Ende yang maju, sejahtera dan berdaya saing," kata Vinsen Sangu.
Politisi muda PDI Perjuangan itu mengungkapkan, fakta atas hasil pungutan pajak pada tahun anggaran 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, kondisi PAD Kabupaten Ende sangat rendah hasilnya.
"Bahkan, PAD yang bersumber dari PBB pun penghasilannya tidak sesuai target penghasilan yang telah ditetapkan bersama antara Bupati dan DPRD," singgungnya. Berdasarkan hasil pengawasan DPRD kabupaten Ende atas rendahnya PAD, lanjut Vinsen, terungkap bahwa pemerintah daerah lemah dalam optimalisasi peningkatan PAD.
Kewenangan Diskresi Kepala Daerah
Menurut Vinsen Sangu, kebijakan Bupati Ende yang mewajibkan subyek pajak dari golongan ASN, PPPK, Anggota DPRD adalah kebijakan tepat dari penggunaan kewenangan diskresi Kepala Daerah atas kelemahan atau bahkan kekurangan isi hukum dalam memaksa subyek pajak melunasi kewajibannya sebagai warga negara.
"Kewenangan diskresi adalah hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana dalam situasi tertentu memerlukan penyelesaian cepat atau ketika aturan hukum yang ada tidak cukup jelas atau tidak cukup lengkap," jelas Vinsen.
"Karena itu, sebagai wakil rakyat, saya mendukung kebijakan Bupati Ende terhadap strategi peningkatan PAD untuk memajukan Kabupaten Ende yang lebih baik," tandas Legislator Dapil III Ende itu.
--- Guche Montero
Komentar