Breaking News

HUKUM Terungkap Dua Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Ilegal, Harga Hingga Puluhan Juta Rupiah 14 Dec 2024 19:17

Article image
Dua bidan di Yogyakarta ditangkap setelah menjual 66 bayi dengan rentang harga Rp 55 juta hingga Rp 85 juta. (Foto: Ilustrasi bayi/iStock)
JE dan DM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

YOGYAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan dan diduga telah terlibat tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak 2010 silam.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menerangkan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial JE (44) dan DM (77), diduga telah menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010 hingga 2024.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua pelaku tersebut telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi, terdiri dari 28 bayi laki-laki, dan 36 bayi perempuan serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin," kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024), melansir CNN Indonesia.

Endriari melanjutkan, kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimum Polda DIY menerima informasi dugaan praktek jual beli bayi di wilayah Kota Yogyakarta pada awal Desember 2024.

Informasi itu menyebutkan jika dua bidan di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, menjual bayi yang telah mereka rawat sebelumnya.

"Rumah sakit atau tempat praktek mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Apabila ada pasangan (suami-istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangi tempat praktik mereka ini lalu menitipkan anaknya kemudian dirawat," papar Endriadi.

Tak hanya merawat, JE dan DM biasanya mencari calon pengadopsi anak. Setelahnya, kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.

Ditangkap Polisi

Pada Rabu (4/12/24), Polisi mendatangi rumah bersalin tempat JE dan DM bekerja, kemudian menangkap keduanya.

Petugas saat itu turut mengamankan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang rencananya mereka jual seharga Rp 55 juta.

Hasil pemeriksaan mengungkap, untuk seorang bayi berjenis kelamin perempuan, berdasarkan tarif terakhir yang ditentukan kedua pelaku, dijual senilai Rp 55 juta.

Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp 60 juta sampai Rp 65 juta, bahkan tertinggi hingga Rp 85 juta.

Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut, diketahui bahwa pihak pengadopsi berasal dari berbagai daerah.

Selain Yogyakarta dan sekitarnya, adapula dari Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.

Diketahui para Orang Tua Bayi

Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko menyebut para orang tua yang menyerahkan bayi kepada JE dan DM mengetahui jika anak mereka dijual kepada orang lain.

"Orang tua kandungnya ini memang ingin menjual tetapi dengan perantara bidan-bidan ini, karena dia (pelaku) punya jaringan," kata Tri.

Tri juga menyebut, baik DM maupun JE memanfaatkan bayi atau anak yang lahir di luar pernikahan untuk selanjutnya ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal.

Polisi pun memastikan bahwa kasus ini masih terus didalami, sementara JE dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak.

JE dan DM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

--- Guche Montero

Komentar