Breaking News

REGIONAL Tim Gabungan Tutup Tambang Ilegal di Nilla Mbay II, Aktivitas Penambangan Ilegal Kembali Ditemukan 08 Jan 2026 18:23

Article image
Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Nagekeo bersama DLH, Kelurahan Mbay II, dan Bagian Ekonomi Setda kembali menutup aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa. (Foto: Indonesia Satu/AS)
Pengawasan dilakukan menyusul laporan masyarakat karena aktivitas penambangan ilegal tersebut kembali beroperasi di lokasi yang sama meskipun sebelumnya telah diberikan peringatan.

MBAY, IndonesiaSatu.co-- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Nagekeo bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kelurahan Mbay II, serta Bagian Ekonomi Setda Nagekeo melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian C di wilayah Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kamis (8/1/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), sekaligus kekhawatiran terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi di lokasi yang sama, meskipun sebelumnya telah dilakukan pengawasan dan peringatan.

Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Nagekeo, Muhayan, bersama sejumlah personel Satpol PP, yakni Patrix Djaga, Jefri Bata, Rejab, Ino, Yanto, Nikson, Aris, Elpin, serta Lia.

Dasar Hukum Pengawasan

Pengawasan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Temuan di Lapangan

Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lokasi galian C, tim pengawas kembali menemukan sejumlah pelanggaran serius.

Aktivitas penambangan diketahui telah bergeser dan beroperasi di luar batas koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan sebelumnya.

Selain itu, tim juga mencatat adanya perubahan bentang alam pada badan Kali Aesesa yang berpotensi mengganggu debit air dan stabilitas sungai.

Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar jika tidak segera ditangani.

Dari sisi legalitas, tim pengawas menemukan bahwa aktivitas penambangan tersebut tidak didukung izin usaha pertambangan yang masih berlaku, sehingga dikategorikan sebagai kegiatan tambang ilegal.

Tindakan Tegas di Tempat

Atas temuan tersebut, Satpol PP bersama tim terpadu langsung mengambil tindakan tegas di lokasi.

Pihak yang melakukan aktivitas penambangan diperintahkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan di lokasi tersebut.

Tim juga mewajibkan dilakukannya normalisasi pada area Kali Aesesa yang terdampak aktivitas penambangan ilegal guna menjaga fungsi hidrologis sungai.

Selain itu, peringatan administratif kembali disampaikan agar tidak ada lagi aktivitas penambangan sebelum seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Komitmen Penegakan Ketertiban

Satpol PP Kabupaten Nagekeo menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, melindungi lingkungan hidup, serta menindak tegas aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan aturan.

“Kegiatan tambang ilegal ini sudah pernah diingatkan sebelumnya. Karena kembali ditemukan, maka dilakukan tindakan tegas di lapangan,” tegas Muhayan.

Kegiatan pengawasan ini juga dilengkapi dengan dokumentasi lapangan sebagai bahan laporan resmi kepada pimpinan daerah.

--- Anyo Subiasy

Komentar