Breaking News

BERITA Wujudkan Misi Kemanusiaan, YPTH Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Perlindungan Petani 07 Aug 2020 22:59

Article image
Pendiri YPTH, Gabriel Dala Ema (kanan) menyaksikan penyerahan Jaminan Kematian oleh Pastor Paroki Kristus Raja Mukusaki, P. Simeon Katu, SVD, kepada salah seorang anggota BPJS Ketenagakerjaan di Desa Aemuri, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende. (Foto: XEL)
Kita semua bertanggung jawab untuk tetap menjaga agar Pelita yang sudah dinyalakan ini terus menjadi Terang Hidup untuk para petani," harap Gebby.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Yayasan Pelita Terang Hidup sebagai salah satu Agen Penggerak/Perisai untuk Jaminan Sosial Kemasyarakatan Kabupaten Ende, Jumat (7/8/20) menggelar Sosialisasi Program BP Jamsostek bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Kegiatan sebagai wujud kerjasama antara BP Jamsostek Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ende dengan YPTH Provinsi NTT-Kabupaten Ende tersebut berlangsung di kantor Desa Kobaleba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, NTT.

Dalam penjelasannya, Pendiri YPTH, Gabriel Dala Ema, mengatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan kerja bagi para petani dan jaminan kematian (kecelakaan kerja, red).

"Selama ini kita hampir tidak pernah mendapat perlindungan kerja maupun jaminan kematian ketika mengalami kecelakaan saat bekerja. Maka, program BPJS Ketenagakerjaan ini hadir sebagai Pelita Terang Hidup bagi petani yang notabene pekerja BPU. Prinsipnya, kita punya hak untuk dilindungi," kata Gabriel.

Kepada masyarakat, Gabriel menerangkan bahwa sebagai Agen Penggerak yang terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk terus intens mensosialisasikan dan menyebarkan energi positif melalui program tersebut.

"Jika program ini positif dan menyentuh hati kita, mari kita terus nyalakan Terang Pelita ini sebagai sumber Hidup kita ke depan. Kita semua bertanggung jawab untuk tetap menjaga agar Pelita yang sudah dinyalakan ini terus menjadi Terang Hidup untuk para petani," katanya.

Dalam sesi dialog interaktif, menanggapi pertanyaan teknis dari beberapa peserta sosialisasi, Gabriel langsung mengarahkan forum sosialisasi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan dan pemilihan para kepala unit dari masing-masing Dusun di wilayah Desa Kobaleba.

"Jika sudah memahami penjelasan, maka tantangan selanjutnya yakni bagaimana syarat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini; yakni siapkan fotocopy Kartu Keluarga dan KTP beserta biaya administrasi Rp. 20.000 untuk pembuatan kartu anggota. Selanjutnya, setiap anggota wajib menyetor iuan anggota sebesar Rp. 20.000 setiap bulan, bisa per tiga bulan, per enam bulan, maupun untuk satu tahun," jelasnya.

"Pada prinsinya, hak kita dilindungi dan mendapat jaminan pelayanan kesehatan selama urusannya dengan kejadian saat bekerja atau kecelakaan kerja," imbuhnya.

Sementara Kepala Desa Kobaleba, Agus Remi, dalam kata penutup kegiatan sosialisasi mengpresiasi dan berterima kasih kepada Pendiri dan segenap Pengurus YPTH yang sudah mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Apresiasi dan terima kasih untuk hal edukasi ini. Semoga program ini bermanfaat untuk masyarakat terutama para petani di Desa Kobaleba," katanya.

Kades Remi mengingatkan agar setelah mendengar penjelasan, masyarakat yang ingin menjadi peserta, bukan karena terpaksa tetapi karena sadar dan paham.

"Masuk menjadi peserta dengan hati, bukan karena paksaan. Ini untuk kepentingan kita bersama, masyarakat di desa ini. Abaikan segala macam tafsiran yang justru mengecilkan tujuan besar ini. Mari kita bekerjasama dan bergandengan tangan mendukung apa yang menjafi jaminan hak-hak kerja kita," ajak Kades Remi. 

Profil Yayasan Pelita Terang Hidup

Yayasan Pelita Terang Hidup (YPTH) didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 14 Juni 2018 Kota Kupang, Dr. Theresia Din, SH, MKn dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AU.0082/0.AH.01.04. Tahun 2019 tanggal 14 Juni.

Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Nomor: Per/12/08 219 tanggal 16 Juni 2019, yang menunjuk YPTH sebagai Agen Kepesertaan Anggota BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi NTT.

Dalam rangka pengembangan dan perluasan pelayanan kemanusiaan di Provinsi NTT, maka dibentuklah YPTH Provinsi NTT di Kabupaten Ende melalui SK Pendiri YPTH, Nomor: 01/PTH/NTT-Ende, tanggal 10 Februari 2020 tentang Pengangkatan Kepengurusan YPTH di Kabupaten Ende, sebagai berikut:
Pendiri: Gabriel Dala Ema, SE
Pembina: Drs. H.Djafar H. Achmad, MM
Penasehat/Pengawas: Drs. Amatus Peta
Ketua Bidang BPJAMSOSTEK: Antonius Rabu, S.Sos
Ketua Bidang AMKKM BRI: Anselmus A. W. Mangu, SE
Sekretaris: Valentinus Se
Bendahara: Ermelinda Muku, S.Pd
Staf Admimistrasi: Bonaventura Mbaru, S.Pd
Staf Administrasi: Kristina Vani, A. Md

YPTH Provinsi NTT Kabupaten Ende telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan KCP Ende melalui PKS Nomor: 1-4/PER-KCP/Ende/2020 tanggal 20 Februari 2020 tentang Penunjukan YPTH Kabupaten Ende sebagai Agen Penggerak/Perisai untuk Jaminan Sosial Kemasyarakatan Kabupaten Ende.

YPTH juga telah melakukam Kerjasama dengan BRI Cabang Ende melalui PKS Nomor: 002/7408/7025262 tanggal 18 Mei 2020 tentang AMKKM dan BRILINK.

Surat Dukungan Bupati Ende melalui Kepala Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Ende, Nomor: BKPPM.163/IV/02/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Keberadaan YPTH di Kabupaten Ende.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 92.119.752.1.922.000

Alamat: Jalan Sultan Hasanuddin, Rewarangga Selatan, Belakang Koramil, Ende.

Disaksikan media ini, kegiatan sosialisai diwarnai dengan pengukuhan para Ketua Unit Desa Kobaleba serta penyerahan simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Para peserta sosialisasi tampak antusias dan aktif selama kegiatan sosialisasi berlangsung. Mayoritas peserta juga antusias untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan disambut hangat oleh pengurus YPTH.

--- Guche Montero

Komentar