Breaking News

BERITA Badan Penghubung NTT dan DPP FP NTT Gelar Seminar Edukasi bagi Para Debt Collector 15 Feb 2026 00:15

Article image
Foto bersama para peserta Seminar Edukasi bertema “Strategi Penagihan yang Profesional, Beretika dan Taat Hukum.” (Foto: Dok. Ist)
"Seminar ini digelar sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum, profesionalisme serta etika dalam praktik penagihan utang-piutang guna meminimalkan risiko sengketa dan litigasi,” kata Kaban Taty.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT (DPP FP-NTT) menggelar Seminar Edukasi bertema “Strategi Penagihan yang Profesional, Beretika dan Taat Hukum.” 

Kegiatan yang melibatkan para Narasumber dan ratusan peserta tersebut berlangsung di Ballroom Arcici Sport Center, Jakarta, Jumat (13/2/226).

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT, Florida Taty Satyawati, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut secara khusus menyasar para pekerja penagih lapangan (debt collector) asal NTT yang bekerja di wilayah Jabodetabek, agar mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang standar etika profesi dan hukum dibidang penagihan guna meminimalkan risiko yang tidak diinginkan.

“Seminar ini digelar sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum, profesionalisme serta etika dalam praktik penagihan utang-piutang guna meminimalkan risiko sengketa dan litigasi,” kata Kaban Taty di hadapan peserta seminar edukasi yang berjumlah lebih dari 200 orang tersebut.

Taty menjelaskan bahwa inisiatif seminar tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam merangkul diaspora NTT yang bekerja di sektor penagihan.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak terlepas dari keprihatinan atas tragedi di Kalibata pada tahun 2025 lalu yang merenggut nyawa 2 warga asal NTT yang berprofesi sebagai debt collector.

"Peristiwa tersebut menjadi momentum reflektif bahwa peningkatan literasi hukum, standar profesionalisme dan pendekatan persuasif dalam penagihan yang merupakan kebutuhan mendesak," katanya. 

Ia menambahkan bahwa praktik penagihan utang oleh debt collector kini berada di bawah pengawasan ketat regulasi terbaru dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dijelaskan, penagihan bukan lagi sekadar upaya pelunasan piutang, melainkan tindakan administratif yang wajib menjunjung tinggi etika dan profesionalitas agar tidak berujung pada ranah pidana. 

“Itulah mengapa kami dari Badan Penghubung perlu menyelenggarakan seminar edukasi di bidang penagihan lapangan ini,” jelas Taty.

Taty mengatakan, pihaknya berharap agar kegiatan tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi diaspora NTT yang berprofesi sebagai penagih lapangan.

Bangun Citra Profesi

Ketua Umum Forum Pemuda NTT, Yohanes Hiba Ndale, dalam sapaannya mengatakan bahwa seminar edukasi tersebut dimaksudkan untuk menghimpun sekaligus memberikan pembekalan kepada diaspora NTT yang berprofesi sebagai penagih lapangan agar memahami strategi penagihan yang efektif tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan. 

"Kegiatan perdana ini merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam membangun citra profesi yang bermartabat dan taat hukum," katanya.

Hadir sebagai narasumber dalam Seminar tersebut yakni Dr. Kombes (Purn.) Alfons Loemau, S.H, M.Si., M. Bus.

Dalam paparan materi bertema “Batasan Hukum dan Risiko Pidana dalam Praktik Penagihan Utang-Piutang” Kombes (Purn.) Alfons menegaskan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan dengan intimidasi, ancaman maupun kekerasan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana. 

Mantan Staf Ahli Wakapolri tersebut juga mengingatkan kepada para peserta seminar edukasi bahwa penagihan harus tetap berada dalam koridor hukum perdata dan tidak boleh melanggar ketentuan pidana. 

"Artinya, kendati sudah memegang surat kuasa khusus, seorang penagih tetap tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan dalam eksekusi penagihan," katanya.

Selanjutnya, Kompol Emil Winarto, S.H., M.H. yang merupakan Kanit Ranmor Polda Metro Jaya, mengingatkan bahwa aparat tidak akan mentolerir praktik perampasan atau penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah. 

“Setiap tindakan eksekusi wajib melalui mekanisme hukum yang berlaku guna menghindari konsekuensi pidana. Karena aparat tidak akan mentolerir praktik perampasan atau penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Kompol Emil.

Terkait aspek eksekusi jaminan, Kompol Emil kemudian mengelaborasi bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, hak eksekusi fidusia tidak lagi bersifat absolut karena penentuan wanprestasi tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kreditur. 

Ditekankan bahwa penarikan agunan hanya sah jika memenuhi syarat formil berupa pembuktian wanprestasi, pemberian surat peringatan dan kepemilikan sertifikat jaminan fidusia yang sah.

Sebaliknya, apabila debitur menolak menyerahkan barang secara sukarela, maka eksekusi wajib dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri guna menghindari risiko pidana seperti Pasal 365 dan 368 KUHP. 

Pandangan akademis disampaikan oleh Dhani Rahmawan, akademisi hukum dari Universitas Trisakti, yang mengangkat tema “Fenomena Debt Collector dalam Perspektif Etika dan Hukum di Indonesia.”

Rahmawan menekankan pentingnya regulasi, Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kode etik profesi guna menciptakan sistem penagihan yang berkeadilan dan menjaga kepercayaan publik.

Rahmawan juga mengelaborasi bahwa penagihan merupakan hak hukum yang didasarkan pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, tetapi sering kali berujung pidana bukan karena persoalan utangnya, melainkan akibat cara penagihan yang salah.

“Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, tenaga penagih wajib mematuhi norma masyarakat serta dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen," jelasnya.

"Selain itu, waktu penagihan dibatasi hanya pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat,” lanjut Rahmawan.

Sementara itu, praktisi hukum, Petrus Selestinus, menegaskan pentingnya strategi preventif melalui somasi resmi, mediasi, negosiasi profesional serta dokumentasi yang tertib sebagai langkah meminimalkan potensi sengketa dan litigasi.

“Pendekatan persuasif dan berbasis hukum dinilai lebih efektif dalam menjaga hubungan para pihak sekaligus melindungi keselamatan profesi di lapangan,” ujar Petrus.

Adapun Seminar tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk rencana pembentukan Asosiasi Profesi Penagihan di Provinsi NTT serta penguatan kerjasama sertifikasi profesi dengan OJK guna menjamin standar profesionalisme tenaga penagihan.

--- Guche Montero

Komentar