Breaking News

BERITA Begini Pendapat Kuasa Hukum Terhadap Pelaku Kasus Kematian Prada Lucky Namo 11 Dec 2025 09:50

Article image
Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Alm. Prada Lucky, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM
Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Darat terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Che Pril Saputra Namo dituntut hukuman penjara 6-9 tahun, pemecatan, dan restitusi total lebih dari Rp544 juta di Pengadilan Militer III-15 Kup

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Che Pril Saputra Namo, akhirnya dituntut hukuman penjara 6-9 tahun dan pemecatan dari dinas militer.

Tuntutan ini dibacakan oditur militer dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (10/12/2025), seperti diberitakan eNBe Indonesia.

Dua perwira yang menjabat komandan peleton, yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singa Juru, mendapatkan tuntutan hukuman tertinggi yaitu 9 tahun penjara.

Sementara itu, 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara. Semua terdakwa juga wajib membayar restitusi Rp 32 juta per orang (total lebih dari Rp 544 juta) dan dituntut pemecatan sebagai tambahan pidana.

Oditur merujuk Pasal 131 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang penganiayaan terhadap bawahan.

Mereka menyatakan, seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk.

Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, memastikan seluruh terdakwa memahami tuntutan, dan sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (17/12/2025) untuk pembacaan pembelaan.

Secara keseluruhan, perkara kematian Prada Lucky dibagi menjadi tiga berkas perkara yang melibatkan total 22 terdakwa.

Selain 17 yang telah mendapatkan tuntutan, ada satu terdakwa lagi yaitu Lettu Inf. Ahmad Faisal (Danki A Yonif TP 834/Wakanga Mere) dan empat terdakwa lainnya yang akan disidangkan pada Kamis (11/12/2025).

Dalam sidang perdana Senin (27/10/2025), oditur menyatakan Lettu Inf. Ahmad Faisal melakukan penganiayaan berat terhadap Prada Lucky dengan mencambuk dan menendang di ruangan staf intel dan staf kas unit TP 834 PM, Desa A Eramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, pada Juli 2025. Dia juga sengaja tidak mencegah tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang lain meskipun memiliki kewenangan.

Saksi Pratu Lalu F. Ramdani menyebut dalam sidang Selasa (28/10/2025) bahwa Prada Lucky dan Prada Richard J. Bulan dituduh berperilaku menyimpang seksual setelah pemeriksaan ponsel prajurit.

Keterangan itu muncul setelah Prada Lucky dipaksa menyebut nama Prada Richard saat diperiksa di ruang staf intel malam hari 27 Juli 2025.

Selama hampir satu jam, Prada Lucky dipukul, dicambuk dengan selang biru di punggung, dan ditampar menggunakan sandal oleh salah satu terdakwa.

Prada Lucky, yang berdinas di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Kabupaten Nagekeo, kemudian dirawat intensif di ICU RSUD Aeramo sebelum akhirnya meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), beberapa hari setelah penganiayaan.

Dalam sidang hari pertama perkara pada Rabu (29/10/2025), ibunda Prada Lucky, Sep Riana Paulina Mir Pey, menyatakan bahwa keluarga menolak santunan Rp 220 juta yang dikumpulkan dari 22 terdakwa (Rp 10 juta per orang) dan dilampirkan surat pernyataan maaf.

"Santunan itu terkesan merendahkan harga diri dan nyawa anak saya," katanya.

Sebelumnya, kakak kandung Prada Lucky, Lusi Namo, telah menuntut agar para pelaku dipecat dari TNI dan dihukum mati.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, juga mendesak agar proses peradilan berjalan secara serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman maksimal termasuk ppemecatan

Dia menyatakan kasus ini bukan sekadar insiden melainkan pengeroyokan yang melanggar hukum dan nilai-nilai keprajuritan.

"Perlu reformasi budaya di TNI untuk memperbaiki hubungan antara senior dan junior serta mencegah terjadinya kekerasan dalam nama pembinaan," ujarnya.

Komitmen Tegakkan Keadilan

Selain itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Alm. Prada Lucky, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan terima kasih tulus kepada keluarga besar yang memberi dukungan selama perjuangan.

Dia secara khusus berterima kasih kepada orang tua yang memberi restu dan doa, serta dua putri yang memahami tugasnya sebagai ibu dan advokat.

"Sampai detik ini, saya masih di Kupang mengawal perkara. Perjuangan ini adalah komitmen untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan, sehingga belum bisa pulang merayakan ulang tahun putri. Tapi doa dan cinta saya selalu bersama mereka," ujar Rikha.

Advokat Rikha menegaskan bahwa dedikasinya adalah bentuk penghormatan kepada keluarga korban dan profesi hukum yang menuntut keberanian serta pengorbanan.

 

Anyo Subiasy

--- Anyo Subiasy

Komentar