NASIONAL Belum Masuk Prolegnas, DPR Minta Menteri Pigai Masukkan Draf Usulan Korupsi Masuk Pelanggaran HAM ke Revisi UU 24 Oct 2025 23:34
"Silahkan masukkan dalam draf usulan Revisi UU HAM usulan pemerintah. Sampai sekarang setahu saya belum ada draf revisi [UU HAM] tersebut," kata Andre.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyarankan agar Menteri HAM, Natalius Pigai memasukkan usulan korupsi masuk pelanggaran HAM ke dalam Revisi Undang-Undang (RUU) soal HAM.
Namun, Andre menyebut, hingga saat ini Revisi UU HAM belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).
"Silahkan masukkan dalam draf usulan Revisi UU HAM usulan pemerintah. Sampai sekarang setahu saya belum ada draf revisi (UU HAM) tersebut," kata Andre yang adalah Politisi PDI Perjuangan, Jumat (24/10/2025).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, tidak mempermasalahkan usulan dari Menteri Pigai tersebut.
Menurut Nasir, gagasan korupsi sebagai pelanggaran HAM bisa dikategorikan sebagai hak dalam ekonomi masyarakat.
"Melanggar hak-hak asasi manusia dalam hal ekonomi masyarakat," kata Nasir yang juga politikus PKS.
Sebelumnya, Menteri Pigai meminta DPR menyetujui usulannya agar tindak pidana korupsi (tipikor) dimasukkan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang HAM.
Menurutnya, belum ada negara yang memasukkan tipikor dalam kategori pelanggaran HAM.
Pigai mengklaim, pengaturan itu telah disusun dalam dokumen revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM versi pemerintah.
"Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM," kata Pigai di Kantor Kemenham, Jakarta, Selasa (21/10/25) lalu.
Menurut Pigai, ihwal korupsi diatur dalam revisi Undang-Undang HAM telah didiskusikan dengan akademisi hingga ahli HAM maupun korupsi.
"Ini kita kombinasikan. Dan itu pertama dalam sejarah dunia kita kaitkan HAM dan korupsi," imbuhnya.
--- Guche Montero
Komentar