Breaking News

INTERNASIONAL Cegah Ekskalasi Kerusuhan, Presiden Macron Gelar Rapat Darurat 30 Jun 2023 16:07

Article image
Salah satu titik kerusuhan di Prancis pasca insiden penembakan terhadap seorang remaja. (Foto: welt.de)
Aksi kekerasan demonstran melukai sekitar 170 polisi dan merusak hampir 100 bangunan dan sejumlah fasilitas umum.

PARIS, IndonesiaSatu.co -- Presiden Prancis Emmanuel Macron menggelar rapat darurat, Kamis (29/6/2023) malam waktu setempat, menyikapi ekskalasi kerusuhan pasca insiden penembakan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun oleh polisi di pinggiran Paris, Selasa (27/6/2023) lalu.

Dilansir Welt Online, Jumat (30/6/2023), Presiden Macron menyatakan, pemerintah Prancis segera melakukan tindakan untuk meredam demontrasi dan aksi kekerasan lebih lanjut.

“Tindakan (penembakan) ini sama sekali tidak dapat dibenarkan. Sudah waktunya untuk mengenang dan menghormati," kata Macron seperti dikutip dari welt.de.

Seorang petugas polisi dituduh menembak seorang remaja berusia 17 tahun yang diidentifikasi sebagai Nahel hingga tewas pada Selasa (27/6/2023).

Insiden ini memicu aksi protes dan kekerasan di Nanterre, wilayah di pinggiran Paris, dan kemudian meluas ke beberapa wilayah.

Jaksa penuntut Kota Nanterre, Pascal Prache, mengatakan, penyelidikan awal menyimpulkan bahwa syarat penggunaan senjata secara legal tidak terpenuhi.

Pemerintah telah mengeluarkan seruan agar masyarakat tenang dan berjanji segera memulihkan ketertiban.

Namun, aksi massa berlanjut dengan membakar mobil dan barang-barang di kawasan Nanterre usai pawai damai untuk menghormati remaja yang tewas ditembak polisi tersebut.

Kekerasan massa melukai sedikitnya 170 polisi dan merusak hampir 100 bangunan dan sejumlah fasilitas umum.

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin menegaskan, jumlah petugas yang diterjunkan di lokasi-lokasi kerusuhan ditingkatkan lebih dari 9.000 menjadi 40.000 personil, 5000 di antaranya ditempatkan di Kota Paris.

Darmanin juga menyebutkan, sekitar 170 petugas keamanan terluka dalam kerusuhan itu namun tidak mengancam jiwa.

--- Henrico Penu