Breaking News

PENDIDIKAN Datangi KPK, Menteri Nadiem dan Jajaran Kemendikbud Ristek Dibekali Penguatan Integritas 22 Jun 2023 17:47

Article image
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim saat mendatangi kantor KPK RI. (Foto: Kompas.com)
Menurut Ipi, KPK dan Kemendikbud Ristek telah bekerja sama, salah satunya terkait kajian korupsi pengelolaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2022 dan 2023.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/6/2023).

Melansir Kompas.com, Nadiem tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.33 WIB dengan mengenakan pakaian batik dan langsung disambut petugas lembaga antirasuah.

Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Menteri Nadiem dan jajarannya di Kemendikbud Ristek akan mendapatkan pembekalan penguatan integritas atau executive briefing.

Selain Menteri Nadiem, sejumlah pejabat di Kemendikbud Ristek juga hadir; seperti Sekretaris Jenderal Suharti, Inspektur Jenderal Chatarina M. Girsang, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi lima Direktur Jenderal, dua Kepala Badan, empat staf ahli, dan lainnya.

“Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Ipi dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurut Ipi, KPK dan Kemendikbud Ristek telah bekerja sama, salah satunya terkait kajian korupsi pengelolaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2022 dan 2023.

Kajian tersebut dilakukan terkait suap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Ia diduga menerima suap miliaran rupiah untuk meloloskan calon mahasiswa baru.

Ipi menyebut, kajian itu memetakan sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan PMB, khususnya jalur mandiri.

“Disebabkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PMB jalur mandiri,” ujar Ipi.

Ipi menjelaskan, kajian itu mengidentifikasi sejumlah persoalan, salah satunya yakni Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak patuh terhadap ketentuan kuota penerimaan mahasiswa, terlebih jalur mandiri.

Mahasiswa yang diterima juga tidak sesuai dengan kriteria seperti ranking atau lainnya yang ditetapkan PTN.

Selain itu, peran rektor yang sentralistik dalam menentukan kelulusan cenderung tidak sentralistik.

“Selanjutnya, besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan,” tandas Ipi.

--- Guche Montero

Komentar