HUKUM Diduga Rampas Lahan dan Hutan Lindung Milik Warga untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Direksi dan Komisaris PT. AML Dilaporkan ke KPK RI, Bareskrim Polri Hingga Kejagung 15 Jul 2025 21:38
TPDI tengah menyiapkan Laporan Polisi ke Bareskrim Polri, KPK RI dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan apakah telah terjadi peristiwa pidana korupsi, kejahatan perkebunan, kejahatan kehutanan, penggelapan pajak dan kejahatan penyerobotan lahan.
KARIMUN, IndonesiaSatu.co-- Sebuah Perusahaan swasta yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, PT. AGRO MITRA LESTARI (AML), diduga kuat telah mencaplok dan/atau menyerobot tanah milik warga masyarakat Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam jumlah puluhan hektare (ha) untuk memperluas lahan perkebunan Kelapa Sawitnya seluas kurang lebih 1000 hektare yang juga diduga kuat dicaplok dari kawasan Hutan Lindung, sehingga hal itu sangat merugikan negara dan masyarakat.
Demikian hal itu diutarakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, dalam keterangan resmi kepada media ini, Selasa (15/7/2025).
Menurut Petrus, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Advokat-Advokat dari TPDI pada tanggal 11 Juli 2025 di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, diperoleh fakta bahwa PT. AML yang merupakan sebuah perusahaan swasta, telah menguasai lahan seluas kurang lebih 1000 hektare, yang menurut masyarakat setempat sebagian besar merupakan lahan "Hutan Lindung" dan sebagian kecil milik warga setempat, yang dibabat, dikuasai dan dikelola secara melawan hukum.
"Dari beberapa sumber yang layak dipercaya, diperoleh informasi dan fakta lapangan bahwa PT. AML yang telah menguasai lahan kurang-lebih 1000 hektare untuk Perkebunan Kelapa Sawit produktif selama kurang lebih 20 tahun, tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), sehingga bisa dipastikan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP)," kata Petrus.
Ada Kejahatan Korupsi
Dengan informasi dari sumber-sumber tersebut, kata Petrus, maka PT. AML diduga kuat merupakan 1 di antara 537 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang sedang beroperasi tanpa memiliki SHGU dan IUP.
"Sehingga hal ini dikualifikasi sebagai telah melakukan usaha secara ilegal selama bertahun-tahun dan ini jelas sangat merugikan negara dan warga masyarakat pemilik lahan," sorot Petrus.
Advokat Peradi itu menegaskan, jika mencermati modus operandi PT. AML di Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, maka tindakan PT. AML dapat dikualifikasi menjadi beberapa Tindak Pidana, yaitu: Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Perkebunan, Tindak Pidana Kehutanan, Tindak Pidana Penggelapan Pajak, dan Tindak Pidana Penyerobotan tanah Warga dan Tanah Negara.
Negara Abaikan Taggyng Jawab
Petrus menyatakan, terhadap persoalan tersebut, justru Pemerintah Daerah, Kepolisian Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri dan Aparatur BPN setempat seakan-akan menutup mata, memberi ruang leluasa kepada PT. AML melakukan aktifitas ilegal yang sangat merugikan negara dan warga, sehingga oknum-oknum Pejabat Daerah dan Pusat diduga kuat telah menerima upeti secara rutin dan teratur dari PT. AML dengan mengorbankan kepentingan negara dan warga setempat.
Petrus menyebut, pihak-pihak yang layak dimintai keterangan untuk memastikan apakah telah ada peristiwa pidana dan siapa yang layak dimintai pertanggung jawaban pidana, maka dalam waktu dekat pihak-pihak yang akan dilaporkan yakni:
1. Direktur PT. AML di Tanjung Batu, Antoni.
2. Manager PT. AML di Tanjung Batu, SAUTI.
3. PT. AML sebagai korporasi.
4. Beberapa oknum Pejabat BPN Kabupaten Karimun.
5. Beberapa oknum pejabat Polda Kepri, dkk.
Terkait dengan dugaan Tindak Pidana dimaksud, TPDI tengah menyiapkan Laporan Polisi ke Bareskrim Polri, KPK RI dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan apakah telah terjadi peristiwa pidana korupsi, kejahatan perkebunan, kejahatan kehutanan, penggelapan pajak dan kejahatan penyerobotan lahan.
"Segera panggil dan periksa Sdr. Antoni dan Sdr. Sauti,dkk, dan jika dianggap perlu dilakukan pencekalan agar memperlancar proses hukum lebih lanjut guna menyelamatkan aset negara di mana sebagian lahan di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, memiliki status sebagai hutan lindung," desak Petrus.
--- Guche Montero
Komentar