Breaking News

HUKUM Diduga Sadap Presiden Prabowo Tanpa Prosedural, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka 03 Nov 2026 23:19

Article image
Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) oleh Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Ist)
"Ancaman pidana 10 tahun,” kata Asep.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.

Selain LSP, polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (RHS). 

"Satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU,” kata Asep.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” lanjut Asep.

Penyadapan Ilegal Sejak 2025 Hingga 2026

Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto hingga pengusaha sejak 2025 hingga 2026. “Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Irjen Asep Safrudin.

Diduga, penyadapan ini berlangsung sejak tahun lalu.

“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Irjen Asep.

Pasal yang Disangkakan

Tiga tersangka dikenakan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik.

“Ancaman pidana 10 tahun,” kata Asep. 

Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.

“Dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” lanjut Asep. 

Polisi juga menerapkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE, yakni dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. 

“Dengan ancaman pidana selama 8 tahun,” kata Asep.

--- Guche Montero

Komentar