INTERNASIONAL Diduga Terlibat Penipuan Layanan Haji, Tiga WNI Ditangkap di Mekkah 30 Apr 2026 15:40
KJRI Jeddah mengimbau para WNI di Arab Saudi untuk mematuhi secara penuh ketentuan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk prinsip “tidak ada haji tanpa izin resmi”.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap pihak keamanan Arab Saudi di Mekkah, Arab Saudi, pada Selasa (28/4/2026). Ketiganya diduga terlibat tindakan penipuan hingga penggelapan layanan haji.
Hal tersebut diumumkan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
“KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan 3 orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Mekkah pada Selasa kemarin,” ungkap Heni kepada para wartawan.
Ia menjelaskan, ketiganya ditangkap karena diduga terlibat penipuan hingga penggelapan layanan haji, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji di media sosial.
“Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait pelayanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial,” tambahnya.
Heni menyatakan, petugas keamanan Arab Saudi menemukan barang bukti berupa uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu.
Ia menambahkan, dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan.
Disebutkan pula, saat ini KJRI sedang melakukan verifikasi identitas dari para pelaku dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Heni menyatakan, KJRI Jeddah mengimbau para WNI di Arab Saudi untuk mematuhi secara penuh ketentuan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk prinsip “tidak ada haji tanpa izin resmi”.
“Kami juga mengimbau para WNI agar tidak mudah percaya kepada tawaran haji tidak resmi, khususnya yang disebarkan oleh media sosial, serta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
--- Aprilio G.