Breaking News

MAKRO Ditjen Pajak Klarifikasi Pemberitaan 8 Orang Terkaya Tidak Punya NPWP 13 Dec 2016 15:43

Article image
Pemerintah menawarkan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program Amnesti Pajak.
Pernyataan yang menyebutkan delapan orang terkaya Indonesia tidak memiliki NPWP disampaikan Menteri Keuangan dalam pertemuan bersama 270 Wajib Pajak prominen.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI memberikan klarifikasinya atas pemberitaan di media masa terkait beredarnya daftar nama konglomerat RI yang disebut-sebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pernyataan yang menyebutkan delapan orang terkaya Indonesia tidak memiliki NPWP disampaikan Menteri Keuangan dalam pertemuan bersama 270 Wajib Pajak prominen, yaitu yang tergolong Wajib Pajak besar berdasarkan daftar orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015

Dalam keterangan pers yang diterima IndonesiaSatu.co pada Selasa(13/12/2016), Hestu Yoga Saksama, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak mengatakan, menteri keuangan tidak menyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memiliki NPWP dalam pernyataannya.

“Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memiliki NPWP” katanya. 

Menurutnya, Sesuai Pasal 34 Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang mengungkapkan segala sesuatu terkait Wajib Pajak dalam rangka pekerjaan. Dengan demikian, daftar nama yang beredar di media adalah tidak jelas sumbernya sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara Indonesia dapat tidak memiliki NPWP karena beberapa sebab salah satunya karena WNI yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan sehingga bukan merupakan subyek pajak dalam negeri. Walaupun demikian, Ditjen Pajak tetap melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki para WNI tersebut.

“Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar,” ujarnya.

 

---

Komentar