HUKUM Dua Biksu Palsu Warga Tiongkok Tertangkap Saat Sedang Minta-Minta 23 Aug 2016 13:19
Yao Xianhua dan Hu Qiyan dipastikan biksu palsu karena ternyata pengetahuan agama Buddha mereka sedikit sekali. Mereka hanya bermodal tasbih, buku agama berbahasa Mandarin dan kitab-kitab untuk menarik perhatian masyarakat.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Dua pria yang masih berstatus warga negara Republik Rakyat Tiongkok ditangkap Tim Pegawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat pada Kamis (18/8). Kedua orang tersebut tertangkap ketika sedang beraksi sebagai peminta-minta.
Kepala Kantor Abdul Rachman mengatakan,keduanya dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, karena mereka berada di Indonesia dengan Visa Kunjungan Wisata.
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp500 juta," ujar Abdul dalam keterangan yang disampaikan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa.
Dua pria yang berpenampilan layaknya biksu dengan kepala plontos tersebut diketahui bernama Yao Xianhua dan Hu Qiyan.
Setelah melakukan pemeriksaan administrasi, petugas kemudian meminta keterangan kedua lelaki tersebut, dengan dibantu pihak Vihara Ekayana yang berada di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Hasilnya, Yao Xianhua dan Hu Qiyan dipastikan biksu palsu karena ternyata pengetahuan agama Buddha mereka sedikit sekali. Mereka hanya bermodal tasbih, buku agama berbahasa Mandarin dan kitab-kitab untuk menarik perhatian masyarakat.
"Ini cara lama. Modus seperti ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 2006," kata Abdul sebagaimana dikutip Antara News, Selasa (23/8).
Adapun dalam kasus ini, pihak imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian biksu, buku dan kitab, mangkok kayu, uang sejumlah 9.120 Yuan, 280 dolar Hongkong serta Rp240.000.
Masyarakat pun diminta untuk selalu mewaspadai modus-modus biksu peminta-minta. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Khusus Kelas I Jakbar Syamsul Sitorus menegaskan, berdasarkan keterangan pemuka agama dari Vihara Ekayana, seorang biksu sejati tidak diperkenankan keluar dari vihara untuk meminta-minta.
--- Simon Leya
Komentar