Breaking News

REGIONAL Forum Ende Muda Jakarta Desak Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal Galian C dan Tahan Para Tersangka 08 Jun 2024 11:49

Article image
Koordinator Forum Ende Muda Jakarta, Marlin Bato dalam suatu kegiatan Barikade '98. (Foto: Dokpri MB)
"Kami menduga Polres Ende setengah hati dalam menyikapi kasus ini, termasuk menghentikan segala bentuk aktivitas tambang hingga menahan para tersangka," sorot Marlin.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Forum Ende Muda Jakarta kembali mendesak agar segala aktivitas tambang galian C yang ada di Dusun Aemura, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena dinilai ilegal dan sedang dalam proses hukum.

"Kami mendesak Kapolres Ende untuk segera menghentikan secara permanen aktivitas tambang galian C yang ada di Dusun Aemura, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, NTT," kata Koordinator Forum Ende Muda Jakarta, Marlin Bato, dalam keterangan resmi, Sabtu (8/6/2024).

Selain itu, kata Marlin, Forum Ende Muda juga mendesak Kapolres Ende untuk segera menahan Yanto Dharmawan (YD), Arnoldus Dharmawan (AD) dan Sonny Indraputra (SI), selaku Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami meminta pemerintah daerah Kabupaten Ende untuk tidak lagi mengeluarkan izin tambang yang berpotensi merusak lingkungan di Kabupaten Ende tanpa analisis amdal yang tepat," ujar Marlin.

Marlin mengatakan, pada awal Juni 2024, tim Ende Muda melakukan pemantauan di lokasi tambang illegal galian C di Dusun Aemura, Kelurahan Rewarangga Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.

Marlin mengaku, timnya menemukan bahwa aktivitas tambang illegal tersebut masih berlangsung dan tampak ada aktivitas oleh beberapa pekerja di Lokasi, yang justru keberatan saat dimintai keterangan oleh tim.

"Seturut pemantauan tim kami di lokasi, masih terlihat aktivitas alat berat dan mobil pengangkut material keluar masuk di lokasi tersebut," beber Marlin.

Menurut informasi yang kami peroleh, kata Marlin, aktivitas tambang tersebut telah dimulai sejak tahun 2019 lalu.

Namun pada tahun 2023, proyek tersebut ditutup oleh mantan Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK, karena aktivitas yang dilakukan oleh tiga perusahaan di Kabupaten Ende; yakni milik PT. Yeti Darmawan, CV. Sumber Kasih dan PT. Agogo Golden Group diduga illegal.

Terkait hal ini, Polisi pun telah menetapkan Direktur PT. Yetty Dharmawan sebagai tersangka.

Namun, hingga kini Direktur PT. Yetty Dharmawan yang telah ditetapkan Tersangka, tidak kunjung ditahan guna pertanggungjawaban hukum lebih lanjut hingga ada kepastian hukum (putusan, red).

Terkait hal ini, Forum Ende Muda Jakarta menilai bahwa sangat aneh ketika aktivitas tambang masih tetap berlangsung meski sudah dinyatakan illegal.

"Kami menduga Polres Ende setengah hati dalam menyikapi kasus ini, termasuk menghentikan segala bentuk aktivitas tambang hingga menahan para tersangka," sorot Marlin.

Forum Ende Muda Jakarta, kata Marlin, lantas mencurigai jangan sampai ada "main mata" dan kongkalikong antara aparat penegak hukum dan para pelaku tambang tersebut.

"Oleh karena itu, Forum Ende Muda Jakarta akan kembali mendatangi Divisi Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Mabes Polri agar menindaklanjuti bahkan desakan mengambil alih penanganan kasus tersebut," tegas Marlin.

--- Guche Montero

Komentar