Breaking News

HUKUM Gagal Bayar Hampir Rp 4 Triliun, Jiwasraya Digugat ke Pengadilan Niaga 21 Apr 2021 08:45

Article image
Ilustrasi logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Foto: Bisnis.com)
Para korban berharap untuk dapat secara langsung menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden Jokowi bahwa ada satu cara yang bisa ditempuh tanpa merugikan salah satu pihak.

JAKARATA, IndonesiaSatu.co – Tuntut pengembalian dana, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) digugat  nasabah ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh dua nasabah (pemohon), yakni Ruth Theresia dan Tomy Yoesman, SH.

Dalam gugatan ber-Nomor: 170/Pdt.sus-PKPU/2021/PN. Niaga/Jkt. Pst., para pemohon, melalui kuasa hukumnya Frengky Richard, SH dari “M&P Advocates & Legal Consultant meminta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Keterangan yang diterima IndonesiaSatu.co  Selasa (20/4/2021), para pemohon akan secara resmi mendaftar gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (21/4/2021) pukul 09.00 WIB.

Salah seorang pemohon, Tomy Yoesman dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, alasan menempuh jalur hukum terhadap PT Jiwasraya sudah sesuai konstitusi, di mana semua warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan.

Lebih dari itu, sebagai nasabah Jiwasraya, pihaknya sudah dirugikan dengan persoalan korupsi yang membelit perusahaan asuransi tersebut. Bahkan sekarang semua aset Jiwasraya termasuk uang nasabah disita sementara sebagai barang bukti.
“Terlepas dari proses hukum yang sedang berlangsung, para nasabah yang tidak terkait dengan kejahatan korupsi tersebut tidak boleh dirugikan, atau menjadi korban dari proses ini. Pemerintah sebagai pemilik dari Asuransi Jiwasraya harus tetap bertanggung jawab memberikan perlindungan dan keamanan terhadap semua dana nasabah nya, tanpa ada yang harus berkurang jumlahnya sedikitpun,” tegas Tomy.
Para pemohon yang sekarang menjadi korban meminta PT Asuransi Jiwasraya untuk segera mengembalikan dana tersebut.

Kronologi

Berdasarkan keterangan dari para pemohon, peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya hampir sebesar Rp 4 triliun kepada 1.000 nasabah  telah terjadi sejak oktober 2018. Total dana yang wajib dibayarkan sekitar Rp 31,6 triliun dengan total nasabah lebih dari 16 ribu polis terdiri dari WNI dan WNA.  Lebih dari 600 warga Korea Selatan menjadi korban JS ini.
“Saat ini kami membentuk “Forum Korban JS”  yang kami singkat FORBAN di mana anggotanya lebih dari 1000 orang dengan total dana sekitar Rp 3 triliun,” tutur Tomy.

Lanjutnya, tanpa menyertakan pihak korban, pihak BUMN mengajukan proses restrukturisasi dalam 3 (tiga)  jalan:
1. Dibayar penuh (tanpa bunga) dengan cicilan selama 15 tahun.
2. Dibayar dengan dipotong 29% (tanpa bunga) dengan dicicil selama 5 Tahun. Tahun pertama dibayar 10% kemudian 5% tiap tahun.
3. Dibayar dengan dipotong 31%  (tanpa bunga) dengan dicicil selama 5 Tahun, di mana tahun pertama dibayar 20%.
Menurut Tomy, ketiga cara ini sangat merugikan nasabah. “Bahkan kami sebagian besar pendukung pak Jokowi sampai kesal dengan cara seperti ini”.

“Ini perampokan oleh negara,” teriak para nasabah.
Para korban berharap untuk dapat secara langsung menyampaikan  persoalan tersebut kepada Presiden Jokowi bahwa ada satu cara yang bisa ditempuh tanpa merugikan salah satu pihak yaitu sbb :
Pemerintah sebagai pemilik tunggal JS menerbitkan Surat Hutang (seperti SUN atau ORI) dengan jangka waktu 15 tahun dengan memperhitungkan bunga kecil (bunga seperti yang ditetapkan oleh BI) selama 15 tahun.
Untuk nasabah yang membutuhkan dana cepat, maka Surat Hutang negara tersebut bisa dijual kepada pihak bank yang menjadi agen pada saat penjualan polis JS tersebut. Dan pihak bank akan mengambil alih Surat Hutang tersebut dengan dipotong bunga. Dengan demikian maka nasabah bisa terima dana cash dengan kerugian bunga minimum.

Sedangkan pihak pemerintah tidak perlu mengadakan dana segar untuk membayar hutang pada nasabah saat ini. sementara pihak JS dapat konsentrasi untuk menyehatkan kembali JS dalam periode 15 tahun seperti yang telah mereka minta.
“Dengan demikian maka tidak ada yang dirugikan dalam proses restrukturisasi ini. Nama pemerintah manjadi sangat baik di dalam negeri maupun luar negeri,” papar Tomy.
Untuk diketahui, komposisi nasabah sebagian besar adalah rakyat menengah ke bawah dan hanya sebagian kecil saja kelas menengah ke atas.

“Kami mendengar dari Menkopolhukan bahwa pada peristiwa serupa yaitu pada ASABRI, nasabah tidak perlu kuatir karena seluruh dana nasabah akan dikembalikan oleh pemerintah. Atas berita ini maka anggota FORBAN merasa perlakuan pemerintah atas kedua peristiwa ini sangat tidak adil,” pungkas Tomy.

--- Simon Leya

Komentar