REGIONAL Gelar Sidang Paripurna, Pimpinan DPRD Ende Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 29 Feb 2024 00:40
"Karena itu, DPRD Kabupaten Ende mengagendakan kembali Pengumuman pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Ende" kata Fian Moa Mesi.
ENDE, IndonesiaSatu.co-- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, melalui Sidang Paripurna yang digelar, Rabu (28/2/224), mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende periode 2019- 2024.
Pengumuman pemberhentian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Oktafianus Moa Mesi didampingi Wakil ketua Didimus Toki bersama anggota.
Hadir pula dalam Rapat tersebut dari Pemerintah yakni Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede, Sekda Agustinus Gaja Ngasu, dan para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.
Saat membacakan Pengumuman pemberhentian, Fian Moa Mesi menerangkan bahwa sebenarnya pengumuman tersebut sudah dilakukan pada sidang ke-VII DPRD Ende yang digelar pada Selasa (17/10/2023) lalu.
Namun demikian, karena ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 143/ PUU- 21/ 2023 memberi norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2012 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala daerah, Gubernur, Walikota dan Bupati, yang pada intinya menegaskan masa jabatan Bupati Ende dan Wakil Bupati Ende semula berakhir 31 Desember 2023 menjadi 7 April 2024.
Fian menyebut, agar tepat 5 tahun sesuai tanggal pelantikan (7 April 2019) dan sesuai surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 100.1.4. 2/40/ Pemkes tanggal 29 Januari 2024 perihal pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende, maka disampaikan kepada Ketua DPRD Ende dan Kabupaten Kupang untuk menjadwalkan ulang Paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa bakti 2019-2024.
"Karena itu, DPRD Kabupaten Ende mengagendakan kembali Pengumuman pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Ende" kata Vian Moa Mesi.
Selanjutnya, lanjut Fian, setelah dilakukan Pengumuman, akan diusulkan paling lambat kepada Gubernur tanggal 29 Januari 2024 dan selanjutnya ke Kementrian Dalam Negeri.
Pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang dibacakan oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Ende merujuk pada Surat Nomor: 01/DPRD/170/ I.1200/ II/ 2024 Tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende masa jabatan 2019- 2024.
Disebutkan, secepatnya akan disampaikan oleh pimpinan DPRD Ende kepada Gubernur, dan selanjutnya kepada Kementrian Dalam Negeri untuk selanjutnya diterbitkan penetapan keputusan pemberhentian terhadap Bupati dan Wakil Bupati Ende.
--- Guche Montero
Komentar