Breaking News

REGIONAL Ombudsman NTT Soroti Dugaan Pengenaan Biaya Alat Bantu Disabilitas di Bandara Ende 17 Apr 2026 23:50

Article image
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu. (Foto: Ombudsman NTT)
"Fasilitas dan sarana prasarana ramah disabilitas telah disediakan oleh manajemen bandara maupun pihak maskapai, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku,” kata Max.

ENDE, IndonesiaSatu.co-– Dugaan pengenaan biaya terhadap alat bantu berupa tongkat milik penumpang disabilitas di Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai sorotan publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Video yang diunggah melalui akun TikTok @Giorgio Babo Moggi memperlihatkan adanya komunikasi antara petugas ground handling maskapai dengan penumpang terkait biaya atas alat bantu tersebut.

Menanggapi kejadian itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur (NTT), Philipus Max Jemadu, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.

“Dari hasil koordinasi, manajemen bandara melalui Kepala Bandara dan Kepala Seksi TOPKD telah meminta klarifikasi kepada pihak maskapai terkait dugaan pengenaan biaya tersebut,” ujar Max Jemadu, Rabu (15/4/2026).

Untuk diketahui, bandara H. Hasan Aroeboesman Ende berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI melalui Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Menurut Max, pengenaan biaya terhadap barang bawaan ke dalam pesawat, termasuk tongkat sebagai alat bantu bagi disabilitas, disebut mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada maskapai.

Pihak bandara juga telah berkomunikasi dengan penumpang yang bersangkutan, sementara penanganan lanjutan dilakukan oleh pihak maskapai. 

Lebih lanjut, Max menjelaskan bahwa penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam layanan transportasi publik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2017.

Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara transportasi menjamin akses yang layak dan setara, baik pada prasarana seperti bandara, maupun sarana seperti pesawat.

Ombudsman NTT juga memastikan bahwa fasilitas dan layanan bagi penyandang disabilitas di Bandara Ende telah tersedia sesuai ketentuan, seperti kursi roda, kursi prioritas, toilet ramah disabilitas, serta petugas layanan khusus.

“Fasilitas dan sarana prasarana ramah disabilitas telah disediakan oleh manajemen bandara maupun pihak maskapai, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku,” kata Max.

Di sisi lain, pihak maskapai Wings Air menyampaikan bahwa keluhan tersebut masih dalam proses penelusuran dan investigasi internal sejak 12 April 2026 lalu. Ombudsman NTT mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila mengalami kendala dalam mengakses layanan publik, khususnya di Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende.

Kanal tersebut antara lain melalui media sosial resmi bandara, layanan WhatsApp, serta call center Kementerian Perhubungan. Ombudsman juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak bandara guna memastikan pelayanan publik yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.

--- Guche Montero

Komentar