LINGKUNGAN HIDUP Kunjungan Komisi IV DPR RI dan KSDAE Harus Tegas: Kembalikan Cagar Alam Mutis! 27 Apr 2026 14:15
Komisi IV DPR RI bersama KSDAE diharapkan segera merekomendasikan pembatalan status Taman Nasional Mutis Timau dan mengembalikannya menjadi Cagar Alam Mutis.
KEFAMENANU, IndonesiaSatu.co -- Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraksi PDI Perjuangan, Veronika Lake, menegaskan bahwa kunjungan Anggota DPRI RI Usman Husin bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan ke Kawasan Mutis Timau pada hari ini Senin (27/4/2026) harus menghasilkan keputusan konkret dan berpihak kepada masyarakat.
Menurut Veronika, kunjungan tersebut tidak boleh berhenti pada seremonial atau sekadar peninjauan lapangan.
“Setelah melihat langsung kondisi di Mutis dan mendengar aspirasi masyarakat adat, Komisi IV DPR RI bersama KSDAE diharapkan segera merekomendasikan pembatalan status Taman Nasional Mutis Timau dan mengembalikannya menjadi Cagar Alam Mutis,” tegas Veronika.
Ia juga menyoroti belum adanya tanggapan resmi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun Direktorat KSDAE terhadap penolakan luas dari masyarakat adat. Dalam konteks ini, Veronika menegaskan bahwa masyarakat sudah jenuh dan lelah menunggu kepastian pembatalan dari Kementerian, sementara aspirasi yang telah disampaikan berkali-kali belum juga mendapat kejelasan sikap dari pemerintah pusat.
“Padahal, masyarakat telah menyampaikan penolakan melalui berbagai cara, mulai dari ritual adat, aksi protes, hingga demonstrasi besar yang didukung oleh organisasi pemuda dan kalangan akademisi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Veronika menjelaskan bahwa DPRD TTU telah mengambil langkah serius dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Cagar Alam Mutis. Selama satu bulan, pansus bekerja dengan turun langsung ke masyarakat, berdialog dengan akademisi dan praktisi kehutanan, serta melakukan koordinasi lintas daerah. Hasilnya, seluruh fraksi DPRD TTU dalam Rapat Paripurna pada 27 Desember 2024 sepakat menolak pengalihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional Mutis Timau.
Aspirasi tersebut juga telah disampaikan secara langsung kepada Kementerian Kehutanan pada 12 Desember 2024 melalui audiensi dengan KSDAE, termasuk penyerahan dokumen resmi dan tanda tangan masyarakat adat yang ditujukan kepada Menteri. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan sikap dari pemerintah pusat.
Veronika memperingatkan bahwa ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat dan bahkan dapat memicu konflik horizontal.
“Karena Mutis bukan sekadar kawasan konservasi, tetapi juga merupakan sumber air, ruang hidup, serta pusat identitas budaya masyarakat adat yang telah menjaganya jauh sebelum Indonesia Merdeka,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya belajar dari pengelolaan Taman Nasional Komodo yang sebelumnya disoroti oleh Ketua Komisi IV DPR RI, di mana terdapat ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi kepada daerah. Hal ini dinilai menjadi catatan penting agar kebijakan serupa tidak merugikan masyarakat lokal di Mutis.
Sebagai penegasan sikap, Veronika menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu membatalkan status Taman Nasional Mutis Timau, mengembalikan status Mutis sebagai Cagar Alam, serta menghormati dan melibatkan masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
“Kami berharap negara hadir secara adil dan tidak mengabaikan suara masyarakat adat. Jika aspirasi ini terus diabaikan, maka dikhawatirkan akan muncul berbagai tafsir dan reaksi di masyarakat yang justru merugikan semua pihak,” tegasnya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa Mutis adalah kehidupan, identitas, dan masa depan masyarakat, sehingga statusnya harus diputuskan secara adil dan bijaksana.
Komentar