LINGKUNGAN HIDUP Tangis dan Amarah di Mutis: Demonstrasi Ribuan Warga Tuntut Perlindungan Wilayah Sakral 28 Feb 2026 12:57
Penurunan status Cagar Alam Mutis ke Taman Nasional tidak berdasarkan kajian ilmiah dan aspirasi masyarakat sehingga terkesan dipaksakan untuk tujuan komersialisasi (bisnis).
FATUMNASI, IndonesiaSatu.co -- Ribuan masyarakat yang berada di wilayah konservasi Mutis melakukan protes besar-besaran kepada Kementerian Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) karena dinilai sengaja membiarkan wisatawan memasuki wilayah konservasi dengan perilaku yang merusak hutan, dan melecehkan sakralitas Mutis.
Gelombang demonstran masyarakat berlangsung di Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Jumat, (27/2/2026).
“Kami menangis, resah, marah, dan bercampur cemas karena banyak pengunjung Mutis membuang dan meninggalkan sampah. Bahkan sumber mata air banyak sampah, penuh dengan kotoran. Kami cemas karena BKSDA sengaja biarkan pengunjung masuk Mutis, dan menghapus kesakralan Mutis. Sejak awal deklarasi jadi Taman Nasional, Mutis tidak pernah sepi. Biaya masuk diambil BKSDA untuk ke pusat, sementara kami hanya dapat sampah,” ujar tokoh pemuda Fatumnasi Niko Rihi.
Niko menggambarkan, mayoritas masyarakat Fatumnasi menolak pengalihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional. Karena masyarakat tidak pernah mendapat sosialisasi, dan mendapatkan kesempatan untuk menyuarakan penolakan.
“Bahkan ketika deklarasi jadi Taman Nasional pada 2024, dilakukan pada hari Minggu. Itu sengaja, karena kami semua masuk ibadah di gereja, sementara mereka jalan diam-diam ke hutan, agar tidak ada penolakan dan perlawanan dari masyarakat. Ini ada apa? Mengapa dilakukan diam-diam?,” tegasnya.
Tujuan Demonstrasi
Pantauan langsung IndonesiaSatu.co, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda berkumpul melakukan konsolidasi dan ritus sebelum melakukan demonstrasi di pintu masuk kawasan konservasi Mutis. Ribuan orang yang hadir tidak hanya dari TTS, tetapi juga dari masyarakat adat sekitar Mutis yang ada di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Menurut kesaksian dan perlakuan masyarakat, setelah peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional, BKSDA justru sengaja membiarkan wisatawan memasuki kawasan konservasi Mutis, termasuk membiarkan perilaku seenaknya seperti membuang sampah sembarangan, memasuki wilayah-wilayah sakral tanpa izin, bahkan melakukan perbuatan mesum di sekitar area konservasi.
“Tidak hanya buang sampah sembarangan, pengunjung mengotori sumber air yang jadi wilayah sakral (faot kanaf oe kanaf), terbukti banyak celanda dalam, pembalut wanita, dan jenis kotoran lainnya. Juga, beberapa kali masyarakat menangkap basah perbuatan mesum di antara pengunjung, yang sungguh sangat mencoreng Mutis sebagai tempat sakral, tanah keramat, dan tempat istirahat leluhur kami,” kata tokoh perempuan, Aleta Baun.
Masyarakat silih berganti meneriakkan “hutan adat, tolak Taman Nasional”. Berdasarkan riset IndonesiaSatu.co, hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat, dikelola berdasarkan hak asal-usul dan kearifan lokal. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012, hutan adat bukanlah bagian dari hutan negara, melainkan milik masyarakat adat, yang mencerminkan pengakuan negara atas hak tradisional, keberlanjutan lingkungan, serta jati diri budaya.
“Sejak Indonesia Merdeka, wilayah yang ditinggalkan penjajah Belanda telah diklaim menjadi tanah negara. Ketika Mutis jadi tanah negara, pemerintah tidak pernah duduk bersama untuk memasukkan Mutis dalam wilayah kehutanan, atau Mutis jadi pariwisata, Mutis jadi taman nasional. Ini jadi persoalan besar untuk masyarakat di Timor. Koq tanah kami, tempat sakral kami direbut dan diperlakukan sangat buruk oleh negara? Koq kami tidak dilibatkan untuk membahas masa depan Mutis?,” tanya Aleta Baun.
Servas Anin, tokoh adat dari Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat menghimbau kepada masyarakat sekitar Mutis untuk berkomitmen dan berani menentang individu dan institusi yang memiliki rencana dan maksud jahat untuk menghancurkan Mutis. Ia menginformasikan bahwa saat ini pintu masuk ke Mutis dari Noepesu tidak bisa dilewati pengunjung atau ditutup masyarakat.
“Kami tidak bisa diajak, tidak bisa diintervensi, dan tidak bisa dirayu. Kami menolak setiap keputusan negara yang ingin menghancurkan Mutis. Karena Mutis adalah tanah kami, tempat istirahat para leluhur, identitas kami, dan juga sumber mata air,” tegasnya.
Hanya untuk Agenda Bisnis
Akademisi Kehutanan Universitas Timor Jecho Agu, S. Pd.,M.Sc. menilai penurunan status Cagar Alam ke Taman Nasional tidak berdasarkan kajian ilmiah sehingga terkesan dipaksakan untuk tujuan komersialisasi.
“Pihak BKSDA NTT tidak memahami istilah zonasi dalam Taman Nasional sehingga pemanfaatannya keliru sehingga laju degradasi kawasan Mutis bukannya menurun tapi meningkat pasca penetapan menjadi TN,”tambahnya.
Menurut alumni pascasarjana kehutanan Universitas Gajah Mada tersebut, pasca penetapan Taman Nasional, Mutis tidak ada ruang pemberdayaan bagi masyarakat adat.
“Rakyat hanya menjadi penonoton dan pengelola lebih berorientasi pada bisnis dengan pelibatan investor luar,” imbuhnya.
Karena itu, Jecho mengusulkan agar Kementerian Kehutanan dan BKSDA melakukan kajian ulang terkait penetapan TN Mutis yang lebih ilmiah, serta menutup akses masuk untuk menyelamatkan ekosistem.
“Perlunya penataan ulang kawasan konservasi Mutis baik dalam bentuk blok dan zonasi agar fungsi ekologis tetap terjaga dan adanya ruang pemberdayaan bagi masyarakat adat,” tutupnya.
---Hendrik Penu
Komentar