Breaking News

OPINI Mutis Antara Konservasi dan Kompromi: Ketika Sains Diuji oleh Kekuasaan 27 Mar 2026 18:18

Article image
Dosen dan Peneliti Kehutanan Universitas Timor Yakobus Event Agu, S. Pd., M. Sc (Foto: Marsel)
Bagi masyarakat Timor, Mutis bukan sekadar ruang ekologis. Ia adalah lanskap kultural yang hidup—tempat di mana relasi manusia dan alam terjalin dalam sistem nilai yang diwariskan lintas generasi.

Oleh Yakobus Event Agu, S. Pd., M. Sc

Perubahan status kawasan konservasi Mutis Timau bukanlah sekadar penyesuaian administratif dalam tata kelola kehutanan. Ia adalah peristiwa politik-ekologis yang membuka kembali pertanyaan klasik namun krusial: sejauh mana kebijakan lingkungan benar-benar berpijak pada ilmu pengetahuan, dan kapan ia mulai tergelincir menjadi kompromi kekuasaan yang dibungkus bahasa teknokratis?

Negara memposisikan transformasi dari cagar alam menjadi taman nasional sebagai langkah adaptif dalam kerangka konservasi modern. Narasi ini terdengar rasional—bahkan progresif. Namun, di balik klaim tersebut, tersimpan kekosongan yang mengganggu: absennya transparansi ilmiah yang memungkinkan publik menguji dasar keputusan tersebut secara kritis.

Dalam konteks ini, kebijakan tidak hanya kehilangan legitimasi akademik, tetapi juga menghadapi apa yang dapat disebut sebagai krisis epistemik—ketika klaim ilmiah tidak disertai keterbukaan pengetahuan.

Di titik inilah analisis filsafat kritis menjadi penting. Dalam perspektif filsuf Michel Foucault, pengetahuan tidak pernah berdiri netral; ia selalu terjalin dengan relasi kuasa. Apa yang diakui sebagai “ilmiah” bukan semata hasil objektivitas murni, melainkan juga produk dari struktur kekuasaan yang menentukan mana pengetahuan yang sah dan mana yang disisihkan.

Dengan demikian, klaim bahwa perubahan status Mutis berbasis sains perlu dibaca secara lebih kritis: sains versi siapa, dan untuk kepentingan siapa?

Bagi masyarakat Timor, Mutis bukan sekadar ruang ekologis. Ia adalah lanskap kultural yang hidup—tempat di mana relasi manusia dan alam terjalin dalam sistem nilai yang diwariskan lintas generasi.

Secara ekologis, kawasan ini memainkan peran vital sebagai menara air bagi Pulau Timor, menopang sistem hidrologi seperti DAS Noelmina dan DAS Benanain. Dalam konteks wilayah semi-arid seperti Nusa Tenggara Timur, fungsi ini bukan sekadar penting—ia adalah prasyarat keberlanjutan kehidupan.

Namun justru di titik vital inilah kehati-hatian ilmiah seharusnya diperketat, bukan dilonggarkan.

Data yang tersedia menunjukkan bahwa kondisi Mutis tidak sedang stabil. Perubahan tutupan lahan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir menandakan adanya tekanan ekologis yang nyata. Fragmentasi lanskap, menyusutnya hutan primer, serta ekspansi area terbuka adalah indikator bahwa kawasan ini berada dalam fase rentan. Dalam kondisi demikian, setiap perubahan kebijakan semestinya berbasis pada analisis kausal yang tajam: apa akar degradasi, dan intervensi apa yang paling tepat untuk menjawabnya?

Sayangnya, di sinilah logika kebijakan mulai kehilangan pijakan.

Tidak ada bukti empiris yang secara otomatis mengafirmasi bahwa perubahan status menjadi taman nasional akan memperbaiki kondisi ekologis. Sebaliknya, berbagai studi menunjukkan bahwa tekanan utama justru bersifat struktural: dinamika demografi, praktik peternakan, serta kebutuhan ekonomi masyarakat lokal.

Jika akar persoalan di atas tidak disentuh, maka perubahan status kawasan berisiko menjadi sekadar simbol kebijakan—terlihat progresif di atas kertas, tetapi minim dampak substantif di lapangan.

Lebih problematis lagi, perubahan ini membawa konsekuensi normatif yang tidak sederhana. Status cagar alam memberikan perlindungan paling ketat, sementara taman nasional membuka ruang zonasi yang memungkinkan berbagai bentuk pemanfaatan. Dalam praktiknya, ini dapat berarti masuknya logika ekonomi ke dalam ruang yang sebelumnya dijaga secara ketat. Batas antara konservasi dan komodifikasi pun menjadi semakin kabur.

Melalui lensa Michel Foucault, perubahan ini dapat dibaca sebagai bentuk “re-artikulasi kuasa” atas ruang. Negara, melalui perangkat ilmiah dan kebijakan, tidak hanya mengelola alam, tetapi juga mendefinisikan ulang bagaimana alam itu dipahami, diakses, dan dimanfaatkan.

Dengan kata lain, perubahan status kawasan bukan sekadar tindakan teknis, melainkan juga praktik diskursif—sebuah cara untuk mengonstruksi realitas yang kemudian dilegitimasi sebagai kebenaran.

Di sinilah perspektif political ecology menjadi relevan. Kebijakan lingkungan tidak pernah netral; ia selalu beroperasi dalam arena kepentingan yang saling berkelindan. Perubahan status Mutis dapat dibaca sebagai hasil negosiasi antara negara, masyarakat lokal, dan potensi aktor ekonomi.

Kompromi dalam konteks ini memang tidak terhindarkan. Namun kompromi tanpa transparansi dan akuntabilitas hanya akan memperdalam ketimpangan kekuasaan dalam pengelolaan ruang hidup.

Aspek partisipasi publik semakin memperkuat kritik tersebut. Secara normatif, prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) mengharuskan pelibatan masyarakat adat secara bermakna. Tetapi jika partisipasi hanya bersifat formalitas—sekadar memenuhi prosedur tanpa benar-benar memberi ruang pada suara lokal—maka legitimasi sosial kebijakan menjadi rapuh.

Dalam kerangka Foucauldian, ini menunjukkan bagaimana kuasa bekerja secara halus: bukan dengan meniadakan partisipasi, tetapi dengan mengatur bentuk dan batasnya.

Yang paling mengkhawatirkan adalah ketiadaan mekanisme evaluasi yang transparan. Hingga kini, belum tersedia data pasca-penetapan yang dapat menunjukkan dampak konkret dari perubahan status tersebut. Tanpa indikator yang terukur dan sistem monitoring yang terbuka, kebijakan berjalan dalam ruang hampa—tidak dapat diuji, tidak dapat dikoreksi, dan pada akhirnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada titik ini, perdebatan tentang Mutis melampaui dikotomi konservasi versus pemanfaatan. Ia menjadi refleksi yang lebih mendasar tentang arah kebijakan lingkungan di Indonesia: apakah benar berbasis ilmu pengetahuan, atau sekadar mengadopsi retorika sains untuk membungkus keputusan politik?

Mutis terlalu penting untuk dikelola dengan asumsi. Ia adalah jantung ekologis, penyangga hidrologi, dan pusat identitas kultural masyarakat Timor. Ketika dasar ilmiah tidak dibuka, data tidak dapat diuji, dan partisipasi publik tidak dijalankan secara substantif, maka yang terjadi bukanlah penguatan konservasi, melainkan transformasi kontrol atas ruang hidup.

Akhirnya, pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi soal legalitas atau prosedur. Dalam terang pemikiran Michel Foucault, pertanyaan yang lebih jujur—dan lebih mendesak—adalah ini: apakah kita sedang menyelamatkan Mutis, atau sekadar memproduksi “kebenaran” baru untuk membenarkan cara lain dalam menguasainya?

*Dosen dan Peneliti Kehutanan Universitas Timor, Kefamenanu

Komentar