EKONOMI Menkeu Purbaya Rombak Aturan Piutang Negara, Aset Sitaan Kini Bisa Didayagunakan 27 Apr 2026 11:51
Beleid baru yang diteken pada 21 April 2026 dan diundangkan pada 24 April 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian kewajiban penanggung utang serta menyesuaikan dinamika pengelolaan aset negara di era modern.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan perombakan besar terhadap ketentuan pengurusan piutang negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2026 yang diterbitkan sebagai revisi atas PMK 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.
Beleid baru yang diteken pada 21 April 2026 dan diundangkan pada 24 April 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian kewajiban penanggung utang serta menyesuaikan dinamika pengelolaan aset negara di era modern.
"Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK No. 240/PMK.06/2016," demikian kutipan pertimbangan PMK 23/2026, dikutip Minggu (26/4/2026).
Empat Perubahan Fundamental
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah memperkenalkan empat poin perubahan krusial yang memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam eksekusi piutang negara:
1. Penghapusan Penetapan Utang Sepihak
Pemerintah menghapus kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara secara sepihak jika penanggung utang menolak menandatangani Pernyataan Bersama. Penghapusan ketentuan ini dilakukan dengan mencabut Pasal 62 dan Pasal 63 pada PMK lama, yang memberikan perlindungan hukum lebih adil bagi penanggung utang.
2. Optimalisasi Aset Sitaan
Negara kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengelola aset sitaan tanpa harus menunggu persetujuan dari penanggung utang. Berdasarkan Pasal 186A, aset sitaan dapat dikuasai secara fisik dan didayagunakan oleh PUPN cabang.
| Jenis Pendayagunaan | Batas Waktu Maksimal |
| Penguasaan Fisik (Kementerian/Lembaga) | 2 Tahun |
| Pendayagunaan (Sewa/Kontrak/Kerja sama) | 5 Tahun |
Hasil dari pendayagunaan aset tersebut nantinya akan langsung digunakan untuk mengurangi beban utang penanggung utang.
3. Perluasan Objek Penilaian Aset
PUPN kini dapat menyita dan menilai aset yang lebih beragam untuk keperluan pengalihan hak secara paksa. Pasal 233 ayat (2) huruf e memperluas cakupan aset, tidak hanya aset fisik tetapi juga aset keuangan seperti uang tunai, saham, obligasi, piutang, hingga aset digital/kripto.
4. Opsi Pelunasan via Penyerahan Aset
Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi tiga metode pembayaran utang, yaitu: setoran tunai, penyerahan aset, dan pengambilalihan aset.
Khusus untuk metode penyerahan aset, terdapat batasan ketat bagi penanggung utang. Aset berupa tanah atau bangunan yang diserahkan harus memenuhi syarat clean and clear:
-
Bersertifikat.
-
Tidak terkait sengketa atau permasalahan hukum.
-
Tidak dalam penguasaan pihak ketiga.
-
Tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.
Mendorong Kepatuhan
Langkah Menkeu Purbaya ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk lebih agresif dalam memulihkan keuangan negara, terutama dengan menyentuh aset-aset modern seperti aset digital dan kripto yang sebelumnya belum terakomodasi dengan baik dalam aturan penagihan piutang negara.
Dengan berlakunya PMK 23/2026 sejak 24 April 2026, PUPN kini memiliki instrumen yang lebih relevan untuk menghadapi tantangan pengurusan piutang yang kian kompleks. Pelaku usaha dan individu yang memiliki kewajiban piutang kepada negara diimbau untuk memperhatikan ketentuan baru ini, terutama terkait konsekuensi pendayagunaan aset sitaan oleh negara. ***
--- Sandy Javia
Komentar