Breaking News

EKONOMI Kemenkeu Siapkan Layer Baru Cukai Hasil Tembakau, Fokus pada Penegakan Hukum dan Serapan Kerja 13 Apr 2026 10:06

Article image
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa proposal penambahan lapisan tarif tersebut telah dirampungkan dan segera dibawa ke DPR

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pemberlakuan penambahan lapisan tarif (layer) baru dalam struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi ganda untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara di kuartal II/2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa proposal penambahan lapisan tarif tersebut telah dirampungkan dan segera dibawa ke DPR. Melalui skema ini, pemerintah memberikan "pintu masuk" bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk beralih ke sistem legal dengan membayar cukai tertentu.

“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal. Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau tidak mau, kami tutup,” tegas Purbaya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Pendekatan Hukum dan Perlindungan Tenaga Kerja

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa rencana ini disusun dengan pendalaman teknis berbasis hukum. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengendalian konsumsi, pemberantasan barang ilegal, dan perlindungan sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

Struktur tarif CHT sendiri telah mengalami simplifikasi panjang, dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022 (berdasarkan PMK No. 97/2024). Penambahan layer baru di tahun 2026 ini dipandang sebagai upaya akomodatif untuk merangkul produsen kecil agar patuh pajak.

Potensi Penerimaan Negara

Mengenai proyeksi setoran ke kas negara dari hasil "legalisasi" pelaku usaha ini, Menkeu Purbaya memilih untuk bersikap pruden. Ia belum ingin memberikan angka pasti sebelum aturan berjalan setidaknya selama dua bulan.

“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, kontribusinya akan besar sekali. Tapi saya tidak mau menebak dulu sebelum kita lihat implementasinya sebulan atau dua bulan ke depan,” tambahnya.

Dampak bagi Industri

Kebijakan ini diprediksi akan mengubah peta persaingan di industri hasil tembakau (IHT). Dengan adanya lapisan tarif baru, produsen rokok kelas menengah-bawah diharapkan memiliki kepastian hukum dalam beroperasi. Fokus pemerintah di bulan April ini adalah memastikan harmonisasi regulasi dengan legislatif agar target pemberlakuan di bulan Mei tidak meleset, demi menjaga stabilitas fiskal dan keadilan bagi pelaku usaha yang sudah patuh. ***

--- Sandy Javia

Komentar