EKONOMI Kejagung Setor Rp11,42 Triliun ke Kas Negara, Menkeu Purbaya: Anggaran Kini Makin Aman 13 Apr 2026 10:23
Dana jumbo tersebut merupakan hasil dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyetorkan dana sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara pada Jumat (10/4/2026). Dana jumbo tersebut merupakan hasil dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut. Menurutnya, tambahan dana ini menjadi windfall profit atau penerimaan tak terduga yang akan memperkuat postur APBN 2026.
“Uang saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya. Dana ini bisa digunakan untuk menambal defisit atau program pembangunan yang sempat terpotong, termasuk untuk operasional Kejaksaan, sektor pendidikan, hingga tambahan dana LPDP,” ujar Purbaya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Denda Sawit dan Rampasan Lahan
Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci bahwa mayoritas dana tersebut berasal dari denda administratif senilai Rp7,23 triliun dan hasil penanganan korupsi senilai Rp1,97 triliun. Selain uang tunai, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan seluas 5,89 juta hektare dari oknum swasta.
Rincian penguasaan lahan meliputi:
-
Sektor Kelapa Sawit: 5,88 juta hektare.
-
Sektor Pertambangan: 10.257 hektare.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Penegakan hukum yang cerdas dan terarah akan menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” tegas Burhanuddin.
Progres Perusahaan Pelanggar
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat 109 perusahaan sawit yang teridentifikasi melanggar aturan kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 51 perusahaan telah melunasi denda administratif, sementara 34 perusahaan lainnya masih mengajukan keberatan.
“Alasan keberatan mulai dari ketidaksetujuan penghitungan luas hingga masalah kemampuan bayar. Kami akan terus melakukan pengecekan lapangan secara ketat,” kata Barita.
Dampak Sampingan bagi Pajak
Selain setoran tunai dari denda, kegiatan penertiban ini juga memicu kenaikan kepatuhan pajak. Satgas mencatat adanya penambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun hingga Desember 2025, ditambah perolehan Rp242,59 miliar dalam dua bulan pertama tahun 2026.
Pemerintah optimistis langkah tegas Satgas PKH tidak hanya akan mengamankan anggaran negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola hutan konservasi yang berkelanjutan demi kepentingan nasional, bukan segelintir kelompok.
Keberhasilan setoran Rp11,42 triliun ini membuktikan bahwa penegakan hukum di sektor SDA bisa menjadi instrumen fiskal yang efektif. Apakah Anda ingin saya buatkan draf "Analisis Potensi Relevansi Kasus PKH terhadap Proyeksi Dividen BUMN Sektor Perkebunan di Kuartal II/2026" untuk rubrik riset sektor riil Anda?
--- Sandy Javia
Komentar