Breaking News

POLITIK Gibran Kembalikan KTA PDI Perjuangan, Hasto: Memangnya Karena Jadi Anak Presiden Lalu Boleh KTA-nya Tiga? 04 Nov 2023 23:17

Article image
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)
Ditegaskan pula bahwa dilarang seseorang menjadi anggota di dua partai politik, bahkan termasuk Gibran putra sulung Presiden RI Joko Widodo.

DENPASAR, IndonesiaSatu.co - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan. Putera sulung Joko Widodo ini juga sudah pamit.

"Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran 'kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit," kata Hasto di Denpasar, Bali, Sabtu (4/11).

Selain itu, Hasto mengatakan, dari segi perundang-undangan, seseorang yang telah dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang lain maka otomatis orang tersebut dinyatakan telah keluar.

"Ini 'kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap," kata Hasto yang ditemui usai deklarasi dukungan Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali.

Ditegaskan pula bahwa dilarang seseorang menjadi anggota di dua partai politik, bahkan termasuk Gibran putra sulung Presiden RI Joko Widodo.

"Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? 'Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima," ujarnya seperti dikutip Antaranews.com.

Hasto mengatakan, PDI Perjuangan saat ini sedang menunggu keputusan dari Majelis Kehormatan Mahkahah Konstitusi (MKMK) terkait putusan MK yang menyetujui gugatan batas usia yang memberi jalan bagi Gibran mengikuti kontestasi karena pernah menjadi kepala daerah.

Ia berharap agar MK menjadi benteng konstitusi. Maka dari itu, sejak awal presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri membangun lembaga tersebut di Istana agar selalu ingat dengan sikap kenegarawan yang harus diambil para hakim.

"Ketika itu dilanggar, bahkan ada jalan pintas, malah pengaduan yang informasinya saja belum ditanda tangan tetapi diproses, ini menunjukkan suatu jalan pintas yang indikasinya akan mematikan demokrasi," kata Hasto. ***

--- F. Hardiman

Komentar