HUKUM Hentikan Kasus TTPO Jaringan Kalbar dan Bebaskan Tiga Tersangka, PADMA Indonesia Soroti Profesionalitas Penyidik Polda NTT 14 Jan 2026 21:02
Greg menegaskan komitmen PADMA Indonesia dalam mendukung Polda NTT memerangi TPPO melalui mekanisme penegakan hukum yang adil terhadap korban maupun pelaku, dan menghormati hak korban dan hak terduga pelaku.
KUPANG, IndonesiSatu.co-- Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia menyoroti profesionalitas dan transparansi kijerna penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H, mengatakan bahwa sorotan itu diutarakan pasca penghentian penyidikan (SP3) kasus Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Kalimantan Barat (Kalbar), yang membebaskan tersangka Manager PT. Satria Multi Sukses, Horas Marpaung dan dua orang lainnya selaku perekrut yaitu Alfons (38) dan Agus (29).
Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng kepada korantimor.com pada Senin, 12 Januari 2025 terkait SP3 tersebut mempertanyakan prinsip kehati-hatian dan transparansi penyidik Polda NTT dalam menangani kasus tersebut.
“SP3 itu baru bisa dikeluarkan (Polda NTT, red) bila tidak terpenuhinya alat bukti. Anehnya, apakah dalam proses penyelidikan, penyidik Polda NTT itu sudah mengedepankan prinsip-prinsip yang ada dalam managemen penyidikan pidana seperti prinsip kehati-hatian, profesionalitas, transparansi?" Sorot Greg dalam keterangan kepada media ini, Senin (12/1/2026).
Masih terkait SP3, Greg mempertanyakan; apakah penyidik menggunakan mekanisme yang sesuai secara hukum? Apakah proses itu sudah ditempu atau tidak? Apakah konteks SP3 sudah layak atau tidak?
Menurut Greg, SP3 kasus TPPO dengan tersangka Manager PT. Satria Multi Sukses dan dua orang lainnya, perlu dilihat dalam mekanisme tersebut.
Pertama, jikalau memang ada unsur pidana TPPO (dengan kecukupan alat bukti, red) sebagai dasar penangkapan dan penetapan tersangka, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap proses penyidikan kasus tersebut. Bila perlu dilakukan penyidikan ulang.
Kedua, apabila hasil penyidikan tidak ditemukan unsur perbuatan pidana, maka konteks SP3 kasus itu sah secara legal, dengan catatan para penyidik itu harus mengungkapkan serangkaian proses penyidikan yang sudah ditempu ke publik.
“Bukan malah berdalil bahwa ini persoalan administrasi, sehingga tidak ada unsur pidana. Ini tidak profesional. PADMA Indonesia, para jurnalis, dan publik Indonesia, khususnya yang ada di NTT, sedang menyoroti kasus ini. Ketika kasus ini muncul ke publik dan sudah ada pelaku dan tersangka, justru penyidik mengeluarkan SP3?” sorotnya.
Greg beralasan, keputusan SP3 merupakan sorotan penting yang perlu dijawab Polda NTT, sehingga jangan sampai proses itu kemudian mencederai harapan masyarakat atau kepentingan publik tentang penegakan hukum yang jujur, transparan, professional, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian atas kasus ini.
Greg menegaskan, PADMA Indonesia mendesak agar Mabes Polri melakukan pemeriksaan etik terhadap penyidik utama dan penyidik pembantu maupun Ditreskrimum Polda NTT terkait kasus ini.
“Bagaimana proses penanganan perkara pidana (TPPO) yang sudah menjadi sorotan publik, justru dipermainkan? Mengapa kasus ini justru dinilai tidak memenuhi unsur pidana? Itu harus diuraikan kepada publik dan pers,” desak Greg.
Greg menegaskan komitmen PADMA Indonesia dalam mendukung Polda NTT memerangi TPPO melalui mekanisme penegakan hukum yang adil terhadap korban maupun pelaku, dan menghormati hak korban dan hak terduga pelaku.
“SP3 itu hak para tersangka kalau memang tidak memenuhi unsur pidana. Tetapi pertanyaannya untuk sampai pada SP3 kasus ini, apakah mekanisme kehati-hatian sudah ditempu? Jangan sampai ini cepat kilat saja. Saat Polda NTT berhasil menangkap pelaku, digelar konferensi pers, tetapi saat mengeluarkan SP3, justru diam-diam," sentilnya.
Untuk diketahui, Polda NTT sebelumnya menangani kasus dugaan TPPO jaringan Kalimantan Barat (Kalbar) yang melibatkan tiga orang tersangka; masing-masing Horas Marpaung selaku Manajer PT. Satria Multi Sukses, serta dua perekrut lapangan, Alfons (38) dan Agus (29).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan perekrutan ilegal calon tenaga kerja asal NTT untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan sejak Mei 2025.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya perekrutan terhadap sekitar 111 orang calon tenaga kerja dari sejumlah kabupaten di NTT; yakni Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS).
Para korban diduga direkrut secara ilegal dalam rentang waktu 11 Mei hingga 4 Juni 2025 oleh Alfons dan Agus, dengan iming-iming pekerjaan di Kalbar.
Perekrutan tersebut tidak disertai dokumen resmi ketenagakerjaan dan diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan tentang penempatan tenaga kerja.
Setelah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan alat bukti, tim penyidik Polda NTT melakukan penindakan.
Pada 2 Juli 2025, Alfons dan Agus ditangkap di Jalan Jupiter I, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Sementara Horas Marpaung ditangkap di Kalimantan Barat dalam waktu yang berbeda.
Usai penangkapan, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus TPPO. Penanganan perkara tersebut sempat dipublikasikan secara luas oleh kepolisian dan menjadi perhatian publik.
Para tersangka juga sempat diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Namun pada 8 Juli 2025, atau enam hari setelah penangkapan, ketiga tersangka tersebut dibebaskan oleh penyidik Polda NTT dan perkara dinyatakan dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sejak saat itu, proses hukum terhadap para tersangka tidak lagi terdengar di ruang publik.
TPPO: Kejahatan Luar Biasa
Penggiat anti perdagangan orang dari Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang, Gabriel Goa, menilai penghentian penyidikan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Menurut Gabriel, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah.
“Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Ketika kemudian dilepaskan dan kasus dihentikan, maka proses penyidikannya patut dipertanyakan secara terbuka,” sorot Gabriel.
Gabriel yang juga Staf Ahli Kementerian Hukum dan HAM RI itu menyebut kasus tersebut menjadi sorotan publik karena penghentian penyidikan dilakukan dalam waktu singkat setelah penetapan tersangka. "TPPO merupakan kejahatan luar biasa dan pelanggaran hak asasi manusia berat yang seharusnya diproses hingga ke tahap penuntutan dan persidangan," tegas Gabriel.
"Kasus TPPO jaringan Kalbar ini menambah daftar penanganan perkara perdagangan orang di NTT yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku TPPO," pungkasnya.
--- Guche Montero
Komentar