NASIONAL Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Resmi Dipecat dari Kepala Staf Kepresidenan 04 Nov 2026 18:13
"Pagi hari tadi, Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan tersebut diambil setelah Sigit ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Informasi pemecatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo belum menyebut siapa pengganti Sigit.
"Pagi hari tadi, Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.
Sebagaimana santer diberitakan, Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim, Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/26) kemarin malan.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," kata Asep.
--- Guche Montero
Komentar