NASIONAL Jaga Citra Institusi, Dewan Pers Siap Tindak Media yang Menyerupai Nama Lembaga Negara 08 Aug 2025 22:46
"Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” tegas Jazuli.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Dewan Pers menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama atau menyerupai nama lembaga negara tanpa memiliki keterkaitan resmi.
Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah kesalahpahaman publik sekaligus menghindari penyalahgunaan citra institusi negara demi kepentingan tertentu.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah media yang mengadopsi identitas mirip lembaga negara; seperti menggunakan singkatan atau istilah yang identik dengan KPK atau Polri.
“Kami mendapati ada media yang meminjam nama institusi negara. Ini akan kami tertibkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” tegas Jazuli dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, penggunaan nama lembaga negara oleh media tanpa hubungan resmi berpotensi menimbulkan dampak serius.
Jazuli beralasan, masyarakat bisa saja mengira media tersebut merupakan bagian atau perpanjangan tangan dari institusi resmi, padahal kenyataannya tidak demikian.
"Risikonya besar, publik bisa keliru. Apalagi kalau sengaja dibuat mirip untuk mendapatkan keuntungan tertentu,” lanjutnya.
Jazuli menegaskan, tidak ada masalah jika media tersebut memang terafiliasi secara resmi dengan lembaga negara.
Ia mencontohkan Polri TV, yang memang dimiliki dan dikelola oleh kepolisian.
“Kalau resmi seperti Polri TV, itu sah. Yang jadi masalah adalah media swasta yang mengaku-aku,” ujarnya.
Sebagai langkah penindakan, Dewan Pers telah mengeluarkan imbauan kepada media yang terindikasi menyalahgunakan nama lembaga negara untuk segera mengganti identitasnya. Bila tidak, sanksi berat menanti.
“Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” tegas Jazuli.
Untuk memperkuat upaya ini, Dewan Pers telah menggandeng sejumlah lembaga negara melalui nota kesepahaman (MoU) bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya.
“Salah satu poinnya adalah penertiban media yang mencatut nama institusi negara,” tandasnya.
Dewan Pers berharap, dengan langkah penertiban ini, ekosistem pers di Indonesia dapat terus terjaga sebagai wadah informasi yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang menyesatkan publik.
--- Guche Montero
Komentar