Breaking News

EKONOMI Jokowi Tetapkan Kawasan BSD Menjadi Salah Satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Ini Alasannya! 11 Oct 2024 11:41

Article image
Kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang. (Foto: Istimewa)
Bumi Serpong Damai atau biasa disebut BSD City merupakan salah satu usaha dari Sinar Mas Group yang dikelola oleh Sinar Mas Land.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Menjelang berakhir masa jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) di Kabupaten Tangerang, Banten menjadi salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang edukasi, teknologi, dan kesehatan internasional.

Presiden Jokowi menetapkan BSD sebagai Kawasan Ekonomi Khusus pada Senin (7/10) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024.

Bumi Serpong Damai atau biasa disebut BSD City merupakan salah satu usaha dari Sinar Mas Group yang dikelola oleh Sinar Mas Land.

Sinar Mas Grup merupakan perusahaan gurita yang dibangun oleh konglomerat Indonesia, mendiang Eka Tjipta Widjaja.

Grup Sinar Mas menjadi salah satu dari 10 investor dalam negeri yang menggelontorkan investasi sebesar Rp 20 triliun untuk membangun beragam fasilitas publik di IKN. Sebanyak 10 investor itu adalah Agung Sedayu Group, Salim Group, Sinar Mas, Pulauintan, Adaro Group, Barito Pacific, Mulia Group, Astra Group, Kawan Lama Group, dan Alfamart Group.

Dikutip dari Antara, Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, mengatakan setiap kawasan ekonomi memiliki fokus pengembangan yang spesifik sebagai tujuan penetapannya.

“Diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, menciptakan lapangan kerja, serta menarik investasi,” ujar Rizal dalam pernyataan resmi, Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam PP 38/2024 disebutkan bahwa KEK BSD terdiri atas Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten dengan luas 59,68 Ha yang berada di wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.Target realisasi investasi saat KEK di BSD beroperasi penuh sebesar Rp 18,8 triliun, serta diharapkan dapat menyerap tenaga kerja hingga 13.446 orang.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan bahwa sumber pendanaan KEK murni dari pihak swasta. Dengan bertambahnya dua KEK baru, total KEK yang telah ditetapkan oleh Presiden menjadi 24 KEK, sedangkan 8 KEK lainnya masih dalam proses penetapan.

Secara kumulatif sejak berdirinya KEK hingga Juni 2024, sebanyak 22 KEK berhasil mencatatkan investasi senilai Rp205,2 triliun. Sementara itu, penyerapan tenaga kerja di seluruh KEK mencapai 132.227 orang, dari total 368 jumlah pelaku usaha yang aktif di KEK.

Mengenal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah wilayah dengan batas tertentu yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mengembangkan pusat pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan meningkatkan daya saing.
KEK menawarkan berbagai fasilitas kepada investor, baik fiskal maupun non-fiskal, untuk mendorong investasi, ekspor, dan perdagangan:
1. Fasilitas fiskal, seperti pembebasan atau penangguhan BM, PPN, dan PPH,
2. Fasilitas non-fiskal, seperti kemudahan pemasukan dan pengeluaran barang, keimigrasian, dan pembatasan impor,
3. Regulasi dan perizinan yang ramah investor,
4. Pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan,
5. Pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan.

KEK dikembangkan di area yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. Kegiatan ekonomi yang dapat dilakukan di KEK meliputi industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing internasional.*

--- Hendrik Penu

Komentar