Breaking News

REGIONAL Kapolri Batalkan Keputusan PTDH Kapolda NTT, Ipda Rudy Soik: Ini Kado Natal 28 Dec 2024 13:03

Article image
Ipda Rudy Soik tetap menjadi Anggota Polri. (Foto: Ist)
"Saya dipulihkan. Ini kado Natal untuk saya, keluarga dan masyarakat NTT," ungkap Rudy Soik.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membatalkan pemecatan Ipda Rudy Soik yang dilakukan oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Informasi itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Menurut Habiburokhman, Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI batal menjatuhkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap anggota Polda NTT, Ipda Rudy Soik.

"Kami sudah mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini kan yang tadinya akan di-PTDH-kan karena menginfokan soal (kasus) BBM ilegal," kata Habiburokhman.

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terhadap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri)," lanjutnya.

Kado Natal

Terkait hal itu, Ipda Rudy Soik mengaku sudah mendapat informasi terkait pembatalan pemecatan dirinya.

"Saya dapat informasi dari Komisi III DPR RI. Namun telegram saya belum dapat," kata Ipda Rudy Soik.

Rudy menyebut keputusan Kapolri sebagai kado Natal 2024.

"Saya dipulihkan. Ini kado Natal untuk saya, keluarga dan masyarakat NTT," ungkapnya.

Lantas, Ipda Rudy Soik menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan kepada pimpinan serta anggota Komisi III DPR RI.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolri. Terima kasih juga kepada Komisi III DPR RI karena sudah mau mendengar aspirasi saya pribadi dan masyarakat NTT," kata Rudy Soik.

Mantan KBO Reksrim Polresta Kupang Kota itu mengaku saat ini sedang berada di Kupang.

Meski ada keputusan pemecatan oleh Polda NTT pada Agustus 2024, Ipda Rudy Soik mengaku tetap berkantor.

"Saya tetap masuk kantor seperti biasa, sebagai staf di Polda," ujarnya.

--- Guche Montero

Komentar