Breaking News

HUKUM Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Pemohon Keberatan Penunjukkan Kejaksaan Sebagai Kuasa Hukum Termohon 28 Apr 2021 20:26

Article image
Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tolak restrukturisasi yang tidak adil. (Foto: ist)
Kewenangan kejaksaan dibatasi hanya untuk mengajukan permohonan kepailitan mewakili kepentingan kreditur untuk kepentingan umum.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Sidang dalam perkara PKPU PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki agenda jawaban dari Termohon PKPU yang dilaksanakan pada hari Selasa (27/4/2021). Dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum Pemohon PKPU menyampaikan keberatan terhadap Penunjukkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Kuasa Hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Termohon PKPU.

Hal ini disampaikan oleh Frengky Richard Mesakaraeng, SH. “Bahwa alasan kami mengajukan keberatan terhadap penunjukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku kuasa dari Termohon PKPU karena tidak ada aturan yang memberikan ruang bagi institusi kejaksaan untuk bertindak selaku kuasa dari suatu pihak yang menjadi Termohon PKPU dalam permohonan PKPU di pengadilan niaga,” papar Frengky.

Seperti yang kita ketahui bahwa dalam perkara PKPU ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditunjuk sebagai kuasa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Termohon PKPU. Tentu ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kewenangan kejaksaan dibatasi hanya untuk mengajukan permohonan kepailitan mewakili kepentingan kreditur untuk kepentingan umum. Kepentingan umum disini tidak bisa dimaknai secara bebas tapi harus melihat konteks dan aturan hukum yang belaku.

Demikian pembatasan kewenangan kejaksaan dalam urusan Kepailitan dan PKPU  juga dipertegas dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimana disebutkan Kejaksaan hanya bisa mengajukan permohonan Kepailitan (Selaku Kreditur) untuk kepentingan umum.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis (29/4/2021) dengan agenda pembuktian dari Pemohon PKPU.

--- Simon Leya

Komentar