HUKUM Kasus Narkoba: Bareskrim Polri Sita Aset Keluarga Bandar Koh Erwin Senilai Rp 15,3 Miliar 06 May 2026 11:36
Brigjen Eko menyebut aset-aset yang disita itu diduga kuat terkait dengan bisnis narkoba yang dijalankan Koh Erwin.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Bareskrim Polri kembali menyita aset milik keluarga bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Koh Erwin senilai Rp 15,3 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa penyitaan dilakukan dari istri dan dua anak Koh Erwin dalam rangka pengusutan dugaan TPPU dari hasil bisnis narkoba.
Brigjen Eko menyebut aset-aset yang disita itu diduga kuat terkait dengan bisnis narkoba yang dijalankan Koh Erwin.
Adapun aset yang disita mulai dari mobil, ruko, hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," ujar Brigjen Eko dalam keterangannya belum lama ini.
Brigjen Eko mengatakan, istri Koh Erwin yakni Virda Virginia Pahlevi dan kedua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, berperan menerima aliran dana hasil narkoba dan memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Koh Erwin.
"Total Estimasi Keseluruhan Aset yang disita sebesar Rp 15.300.000.000," bebernya.
Ia merincikan total aset yang disita dari Virda senilai Rpb1,05 miliar; terdiri dari mobil Toyota Avanza tahun 2025 (senilai Rpb300 juta); mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (senilai Rp 350 juta); dan 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (senilai Rp 400 juta).
Sementara untuk Hadi Sumarho Iskandar memegang aset terbesar dengan nilai estimasi mencapai Rp 11,35 miliar; meliputi 2 ruko di Mataram (senilai Rpb5 miliar); gudang di Mataram (senilai Rp 2 miliar); mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (senilai Rp 650 juta), serta sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah.
Sedangkan putri Koh Erwin, Christina Aurelia, disebutkan mengelola bisnis travel yang modalnya diduga berasal dari sang ayah. Total aset yang disita darinya senilai Rp 2,9 miliar, meliputi 4 mobil Toyota Hiace tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (senilai Rp 2,55 miliar); mobil Mitsubishi Xpander (senilai Rp 350 juta); gudang di Mataram (senilai Rp 1,5 miliar).
Brigjen Eko menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Virda Virginia mengakui bahwa seluruh transaksi di rekening pribadinya pada periode 2025-2026 berasal dari Koh Erwin. Ia juga menyerahkan rekeningnya untuk dikelola penuh oleh suaminya.
Sementara tersangka Hadi Sumarho mengaku diperintah sang ayah untuk membeli ruko dan gudang di Mataram menggunakan rekeningnya. Gudang tersebut kemudian digunakan Hadi untuk menjalankan usaha pertanian berupa pestisida dan pupuk.
Adapun Christina Aurelia dibukakan usaha travel oleh Koh Erwin dengan nama PT Sukses Abadi Buana. Sebagai direktur, dia difasilitasi empat unit mobil Toyota Hiace sebagai armada travel dan sebuah gudang untuk menopang bisnisnya.
"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan police line terhadap aset-aset tersebut. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan perkara," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap istri dan kedua anak dari bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar di wilayah Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut penangkapan ketiganya dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan pencucian uang oleh Erwin terkait hasil penjualan barang haram narkotika.
Koh Erwin merupakan bandar narkoba yang memasok uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Erwin ditangkap dalam pelarian di jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia juga disebut sempat melakukan perlawanan hingga harus dilumpuhkan oleh petugas.
Jaringan Koh Erwin diketahui sempat menyetorkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Didik melalui anak buahnya, AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.
Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
--- Guche Montero
Komentar