Breaking News

HUKUM Kasus Podcast Dugaan Korupsi BUMD, Rudi S. Kamri dan Whistleblower Divonis Bersalah 19 Jan 2026 16:05

Article image
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pemcemaran nama baik Hendra Lie 10 bulan penjara. (foto: ist)
Berdasarkan putusan pengadilan, Rudi S. Kamri dijatuhi hukuman 1 tahun penjara melalui putusan tertanggal 27 Oktober 2025, sementara Hendra Lie divonis 8 bulan penjara pada 13 Januari 2026.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Aktivis dan penggiat media sosial Rudi S. Kamri bersama seorang peniup peluit (whistleblower) Hendra Lie divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan pengadilan, Rudi S. Kamri dijatuhi hukuman 1 tahun penjara melalui putusan tertanggal 27 Oktober 2025, sementara Hendra Lie divonis 8 bulan penjara pada 13 Januari 2026. Keduanya belum menjalani hukuman lantaran masih menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan tersebut menuai sorotan karena dinilai berpotensi menjadi preseden negatif terhadap kebebasan berpendapat dan partisipasi publik dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, yang sejatinya dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Majelis hakim yang mengadili perkara Rudi S. Kamri dipimpin oleh Yusty Cinianus Radja dengan anggota Y. Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih. Sementara perkara Hendra Lie dipimpin oleh ketua majelis yang sama dengan hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata.

Dalam pertimbangan putusan, tidak terdapat hal-hal yang meringankan, termasuk fakta bahwa kedua terdakwa berperan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini menimbulkan pertanyaan atas profesionalisme penegakan hukum, terutama di tengah kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim pada awal 2026.

Perkara ini berawal dari podcast Rudi S. Kamri di kanal media sosial “Kanal Anak Bangsa” pada November 2022 dan Februari 2023, yang memuat pengungkapan dugaan korupsi dan maladministrasi di sejumlah BUMD DKI Jakarta, antara lain PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., PD Pasar Jaya, dan PT Jakarta Propertindo.

Dalam podcast tersebut juga disebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat BUMD, oknum aparat penegak hukum, serta perusahaan yang terafiliasi dengan seorang pengusaha bernama Fredie Tan. Fredie Tan diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, namun penyidikannya dihentikan pada 2014 tanpa penjelasan terbuka.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, termasuk rekomendasi dan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI tahun 2014 dan 2020 terkait maladministrasi tata kelola BUMD DKI Jakarta, juga tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan pengadilan.

Ahli yang dihadirkan dalam persidangan, Prof. Hendri Subiakto, menyatakan bahwa tidak terdapat dasar pemidanaan terhadap aktivis maupun whistleblower yang menyampaikan dugaan korupsi, serta menegaskan bahwa konten podcast tersebut bukan hoaks, melainkan berbasis fakta dan temuan administratif.

Meski demikian, Majelis Hakim tetap menyatakan kedua terdakwa bersalah atas laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh pihak yang disebut dalam podcast.

Saat ini, kuasa hukum Rudi S. Kamri dan Hendra Lie tengah menempuh upaya hukum lanjutan, seraya berharap proses peradilan di tingkat banding dan kasasi dapat berjalan objektif dan adil, serta membuka kembali penyelidikan atas dugaan korupsi yang disebut berpotensi merugikan negara hingga belasan triliun rupiah. ***

--- Sandy Javia

Komentar