Breaking News

BERITA Kemen-HAM RI Pastikan Perlindungan dan Pemulihan Hak Korban Kekerasan Anak di Panti Asuhan Buleleng 11 Apr 2026 11:33

Article image
Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Martinus Gabriel Goa (kanan) saat mendatangi Kantor Bupati Buleleng. (Foto: Dok. Ist)
Gabriel menegaskan, kehadiran Kemen-HAM selain melakukan pengawasan, juga mendukung proses penanganan secara menyeluruh, termasuk penegakan hukum.

SINGARAJA, IndonesiaSatu.co-- Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen-HAM) RI menaruh atensi serius terhadap kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kabupaten Buleleng, Bali. 

Dalam kunjungan kerja ke Kantor Bupati Buleleng, Jumat (10/4/2026), Kemen-HAM RI menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak korban, khususnya anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan.

Melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian HAM RI menurunkan tim untuk menggali informasi langsung terkait penanganan kasus tersebut. 

Fokus utama dalam kunker tersebut yakni memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh; mulai dari aspek keamanan hingga pemulihan.

Dari hasil pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Kemen-HAM menilai langkah pemenuhan hak korban telah berjalan; mulai dari jaminan rasa aman, akses pendidikan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga proses hukum yang sedang berlangsung.

”Korban harus dijaga, dilindungi, dan dihormati supaya harkat dan martabat mereka tidak diinjak-injak. Bupati dan jajarannya sudah cepat untuk mengantisipasi pemenuhan HAM atas korban,” kata Tenaga Ahli Kemen-HAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Martinus Gabriel Goa.

Gabriel menegaskan, kehadiran Kemen-HAM selain melakukan pengawasan, juga mendukung proses penanganan secara menyeluruh, termasuk penegakan hukum.

”Kami datang tidak hanya mengawasi, tetapi sekaligus mendukung proses penanganannya. Tidak hanya di pemerintah tetapi juga proses penegakan hukum gar keadilan bisa terpenuhi,” tegas Gabriel.

Selain itu, lanjut Gabriel, Kemen-HAM RI juga mendorong agar para korban mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Menurut Gabriel, pihaknya juga siap berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga untuk memastikan penanganan berjalan terpadu.

"Kasus ini perlu dikaji lebih lanjut oleh Komnas HAM untuk menentukan apakah masuk dalam kategori pelanggaran HAM," komit Gabriel.

Atensi Pemerintah Daerah

Sementara Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, pada kesempatan itu menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan anak asuh menjadi prioritas utama pemerintah. 

Bupati mengaku, sejak awal kasus itu mencuat, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng untuk mengamankan korban dan menyiapkan rumah aman. 

“Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama kami. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik,” ungkap Bupati Sutjidra.

Selain itu, kata Bupati, pemerintah juga membekukan operasional Panti Asuhan Ganesha Sevanam. 

Meski demikian, kini masih ada 2 orang anak yang masih berada di Ganesha Sevanam, karena memerlukan pendampingan khusus.

“Kami melakukan penanganan secara serius, mulai dari perlindungan korban hingga penegakan hukum terhadap pelaku,” ujar Sutjidra.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Buleleng juga membentuk tim pengawas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Tim melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, Dinas Perizinan, Dinas Sosial, serta pekerja sosial dari Kementerian Sosial. 

Langkah tersebut diambil guna memastikan kejadian serupa tidak terulang. 

Di sisi lain, pemulihan korban terus diupayakan, termasuk penanganan trauma dan pemenuhan kebutuhan dasar anak.

“Setiap anak memiliki hak yang sama untuk dilindungi dan dipulihkan. Kami pastikan seluruh kebutuhan anak terpenuhi dan proses pemulihan berjalan dengan baik,” tegas Bupati.

Kekeran dan Pelecehan

Kasus Panti Asuhan Ganesha Sevanam mencuat pada Jumat (27/3/2026) lalu.

Ketua Yayasan Sahabat Peduli Kasih yang menaungi panti asuhan, I Made Wijaya alias Jero Mangku Wijaya Dangin (57) dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak asuh. 

Laporan tersebut kemudian membuka fakta adanya sejumlah korban lain. Total terdapat tujuh korban dengan usia beragam; mulai dari 12 tahun hingga 21 tahun. 

Para korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan seperti penganiayaan, pencabulan, hingga persetubuhan. 

Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan panti serta di sejumlah lokasi lain seperti Denpasar, Badung, dan Tabanan.

Saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditahan dengan jeratan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

--- Guche Montero

Komentar