Breaking News

INDUSTRI Kemenperin Dorong Industri Alat Olahraga Nasional 09 Jul 2024 20:12

Article image
Reni Yanita. (Sumber: Antara)
Peningkatan kualitas alat olahraga produksi lokal dilakukan dengan Standarisasi dan Sertifikasi TKDN

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Dalam mendukung industri olahraga dalam negeri agar terus tumbuh, Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) alat olahraga serta pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Senin (8/7/24).

Neraca perdagangan industri alat olahraga pada tahun 2018-2023 menunjukkan surplus, dengan angka ekspor pada tahun 2023 sebesar US$262,6 juta lebih tinggi dari angka impor sebesar US$160,6 juta. 

“Industri alat olahraga kita diakui pasar dunia dengan tingginya angka ekspor tersebut. Kalau memang masih banyak produk impor yang beredar, maka itu jadi sentilan buat kita,” ungkapnya.

Dirjen IKMA juga mengungkapkan, Indonesia masih berada di peringkat ke-25 export market share dengan kontribusi sebesar 0,66%, yang diungguli oleh RRT pada peringkat pertama dengan share ekspor sebesar 43,4%. Hal itu menunjukkan banyaknya peluang yang bisa ditingkatkan oleh industri alat olahraga Indonesia.

Untuk mendorong pelaku industri alat olahraga memenuhi SNI, Kemenperin menjalankan program fasilitasi sertifikasi SNI alat olahraga bagi pelaku industri dalam negeri.

Sertifikasi industri memiliki beberapa tujuan, di antaranya meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha dan kemampuan pelaku usaha, serta memacu kemampuan inovasi teknologi.

“Selain memenuhi SNI, industri dalam negeri juga telah dapat memproduksi alat olahraga sesuai standar internasional, misalnya bola sepak sesuai standar FIFA. Bola sepak buatan PT. Global Way Indonesia di Madiun, Jawa Timur telah digunakan pada event Piala Dunia tahun 2022 di Qatar,” ungkap Reni.

Sementara itu, Kemenperin terus mendorong sertifikasi TKDN produk olahraga dalam negeri untuk meningkatan penyerapan produk dalam negeri melalui belanja APBN oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan swasta.

Dengan sertifikasi, produk-produk alat olahraga, baik produksi UMKM maupun industri menengah dan besar bisa masuk ke e-katalog, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada produk sejenis yang berasal dari impor.

Saat ini, sebanyak 25 produk alat olahraga yang telah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai di atas 40% dan 16 produk dengan nilai TKDN 25-40%. Produk-produk alat olah raga tersebut terdiri dari 19 kelompok barang, mulai dari bola, meja tenis meja, hingga peralatan olah raga atletik.

Kemenperin juga menjalankan berbagai strategi peningkatan produk alat olahraga. Salah satu kuncinya adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan keunggulan dan potensi produk peralatan olahraga.

Tren olahraga di masyarakat yang meningkat saat ini juga dimanfaatkan untuk mengenalkan alat-alat olahraga produksi dalam negeri yang kualitasnya bersaing dengan produk impor.

“Langkah yang akan kita tempuh harus dengan tidak bosan-bosan mengenalkan produk ke sekolah-sekolah, komunitas, masyarakat, dan terus membangun kerja sama dengan e-commerce untuk kampanye hidup sehat dengan menggunakan produk lokal,” tutup Reni.

--- Stella Josephine

Komentar