Breaking News

HUKUM KPK Diduga Tutup-Tutupi Peran Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam Perolehan IUP Nikel di Blok Medan 14 Aug 2024 11:55

Article image
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta. (Foto: Ist)
"Maka, menjadi tugas Dewas KPK untuk menyelidiki, karena jika terjadi demikian, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyidik KPK dalam menjalankan tugas," kata Petrus.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Desakan banyak pihak termasuk Prof. Mahfud MD agar Walikota Medan, Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu, putri Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana agar KPK segera melakukan pengembangan dengan membuka penyelidikan atau penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Gratifikasi/Penyalahgunaan wewenang dalam Pemberian IUP Nikel oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang kini terdakwa korupsi di Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Maluku Utara, sangat beralasan hukum.

Demikian hal itu diutarakan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, dalam keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).

Menurut Petrus, beralasan hukum karena dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Maluku Utara, JPU KPK, Andi Lesmana telah mengungkap nama "Blok Medan" ketika dalam pemeriksaan Saksi Suryanto Andili, Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara, untuk Terdakwa AGK diperoleh fakta bahwa nama "Blok Medan" adalah gambaran pengurusan IUP Nikel di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara yang diberikan kepada Keluarga Bobby Nasution (Walikota Medan).

"Keterangan Saksi Suryanto Andili itu kemudian telah diperjelas dan dibenarkan oleh Terdakwa AGK bahwa IUP Nikel itu diberikan kepada (atas nama) Kahiyang Ayu, istri Walikota Medan yang adalah putri Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi, kemudian lebih populer disebut sebagai 'Blok Medan'," kata Petrus.

Petrus mengungkap, fakta lain yang juga penting untuk dilakukan penyelidikan yakni seputar pertemuan di Medan antara Gubernur Maluku Utara AGK dan Timnya dengan Bobby Nasution; apakah dilakukan sebelum IUP Nikel diberikan kepada Kahiyang Ayu atau sesudah IUP Nikel ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Pertemuan di Medan penting untuk didalami KPK, karena menyangkut persoalan motif pertemuan dua pejabat yang sama-sama memiliki jabatan yang strategis di satu pihak, dan dugaan mengguritanya KKN pejabat-pejabat di lingkungan Presiden Jokowi di pihak lain, mengingat bagaimanapun Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu adalah bagian dari Dinasti Politik Jokowi yang patut diduga telah terjadi nepotisme dalam pemberian IUP Nikel dan apa saja yang dibicarakan di Medan antara AGK dan Bobby Nasution ketika itu," sentilnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, sangat urgent untuk digali, dikembangkan dan dielaborasi oleh penyidik KPK dalam sebuah proses penyelidikan baru guna memastikan apakah pemberian IUP Nikel kepada Kahiyang Ayu ini dilakukan sesuai dengan prosedur atau tidak, apakah Kahiyang Ayu datang ke Maluku Utara, mengajukan permohonan IUP Nikel atau sebaliknya Gubernur Maluku Utara, AGK yang datang ke Medan bertemu Kahiyang Ayu sudah membawa IPU atas nama Kahiyang Ayu; dan apakah ada Gratifikasi dari Kahiyang Ayu kepada AGK atau sebaliknya dari AGK kepada Bobby Nasution.

Tugas Dewas KPK

Petrus mengatakan, terkait lolosnya nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK, kemudian baru terungkap dalam fakta persidangan oleh Saksi Suryanto Andili dan Terdakwa AGK, sehingga perlu diselidiki apa alasannya dan dari mana sumber informasi yang didapat JPU Andi Lesmana, hingga sampai menggali nama Blok Medan dan minta Saksi dan Terdakwa membuka secara jelas misteri Blok Medan ini.

"Jika saja pengungkapan Blok Medan, nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu terkait IUP Nikel kepada (atas nama) Kahiyang Ayu di dalam persidangan tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa AGK adalah bagian dari strategi untuk kepentingan memperkuat pembuktian atas dugaan keterlibatan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam pemberian IUP Nikel oleh Gubernur Maluku Utara AGK, maka saatnya KPK membuka penyelidikan baru untuk Boby Nasution dan Kahiyang Ayu," desak Petrus.

Selain itu, sambungnya, untuk memastikan apakah telah terjadi upaya menutup-nutupi peran Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu di satu pihak, dan Gubernur Maluku Utara di pihak lain, apakah terdapat upaya saling menyandera dan melindungi di antara mereka, khususnya pemberian IUP Nikel "Blok Medan".

"Maka, menjadi tugas Dewas KPK untuk menyelidiki, karena jika terjadi demikian, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyidik KPK dalam menjalankan tugas," kata Petrus.

Petrus yang juga Koordinator PEREKAT Nusantara itu menilai, Penyidik KPK patut diduga telah melakukan praktek penyidikan yang bertujuan melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya, terkait dugaan pemberian gratifikasi dari para pemohon IUP Nikel kepada Gubernur Maluku Utara, selanjutnya kepada Perusahaan lain yang juga memohon IUP Nikel.

"Untuk mengungkap apakah praktek penyidikan yang bertujuan melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya, dengan cara memproses hukum pelaku kelas teri atau pelaku yang tidak memiliki uang dan akses kekuasaan, maka Dewas KPK menjadi pintu masuk membongkar praktek tebang pilih dalam penyidikan di KPK, terlebih-lebih pada saat ini loyalitas penyidik KPK tidak lagi kepada Pimpinan KPK tetapi kepada pimpinan induk organisasinya bahkan fungsi koordinasi dan supervisi KPK mandul," sorotnya.

Ia menegaskan, KPK tidak perlu ragu dan dalam situasi seperti saat ini, di mana KPK harus memilih apakah masih mau tetap loyal kepada suara kekuasaan atau mau loyal kepada profesinya dan suara kebenaran yang adalah suara rakyat yang berdaulat.

"KPK harus hentikan sekarang juga praktek loyalitas ganda Penyidik KPK yang selama 5 tahun ini berkembang pesat," sorot Petrus.

"Akibatnya, saat ini KPK terkesan hanya sebagai alat penguasa yang digerakan untuk mengeksekusi dan membidik kader Partai Politik tertentu dengan berbagai manuver yang tidak lazim," tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar